Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat secara aman, nyaman, dan tertib.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa keberadaan bangunan maupun aktivitas perdagangan di atas fasilitas umum tidak dibenarkan apabila mengganggu fungsi trotoar dan akses masyarakat.
Menurut Bambang, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Penataan juga dilakukan setelah adanya berbagai laporan dan keluhan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur menjadi lebih tertib dan nyaman.
Bambang menilai pembongkaran mandiri tersebut menunjukkan bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah melalui sosialisasi dan edukasi mulai mendapat respons positif dari masyarakat.
Satpol PP, kata dia, tetap mengedepankan pendekatan humanis. Pemilik bangunan terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika diperlukan, pemerintah dapat membantu proses pembongkaran.
Penataan melibatkan berbagai unsur kewilayahan, mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri hingga perangkat daerah terkait. Pendekatan tersebut dinilai penting karena penataan fasilitas umum tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah di tingkat kota.
“Pendekatan kami lebih persuasif dan berbasis kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota, tetapi kewilayahan harus ikut bergerak,” kata Bambang.
“Bukan melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan, tetapi harus sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Bambang juga menyampaikan bahwa Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi bagi bangunan yang ditertibkan. Namun, apabila terdapat ruang kosong yang memungkinkan untuk dimanfaatkan, pemerintah dapat membicarakannya bersama pihak terkait.
Penataan fasilitas umum ini akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung. Dengan cakupan 30 kecamatan dan 151 kelurahan, Pemkot Bandung menilai keterlibatan aparat kewilayahan dan masyarakat menjadi kunci agar penataan berlangsung efektif dan berkelanjutan.***








0 Komentar