Subscribe Us


 

Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki, Satpol PP Tertibkan Puluhan Bangunan di Andir


MEDIASAKSINEWS | BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung kembali menata ruang publik dengan menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase di kawasan Jalan Rajawali Timur, Kecamatan Andir, Kamis (13/8/2026).

Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat secara aman, nyaman, dan tertib.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa keberadaan bangunan maupun aktivitas perdagangan di atas fasilitas umum tidak dibenarkan apabila mengganggu fungsi trotoar dan akses masyarakat.


“Yang paling utama adalah keselamatan. Trotoar harus kembali menjadi ruang bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Bambang saat penataan berlangsung di Jalan Rajawali.

Menurut Bambang, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Penataan juga dilakukan setelah adanya berbagai laporan dan keluhan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur menjadi lebih tertib dan nyaman.


Dalam penertiban tersebut, terdapat sekitar 58 bangunan yang masuk dalam sasaran penataan. Dari jumlah itu, sebanyak 9 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum petugas melakukan tindakan di lapangan.

Bambang menilai pembongkaran mandiri tersebut menunjukkan bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah melalui sosialisasi dan edukasi mulai mendapat respons positif dari masyarakat.

Satpol PP, kata dia, tetap mengedepankan pendekatan humanis. Pemilik bangunan terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika diperlukan, pemerintah dapat membantu proses pembongkaran.


Untuk bangunan permanen yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, petugas dapat menggunakan peralatan pendukung, termasuk alat berat.

Penataan melibatkan berbagai unsur kewilayahan, mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri hingga perangkat daerah terkait. Pendekatan tersebut dinilai penting karena penataan fasilitas umum tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah di tingkat kota.

“Pendekatan kami lebih persuasif dan berbasis kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota, tetapi kewilayahan harus ikut bergerak,” kata Bambang.


Ia menegaskan, penertiban bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Aktivitas berdagang tetap dapat dilakukan selama tidak melanggar aturan dan mengambil hak masyarakat lain atas fasilitas umum.

“Bukan melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan, tetapi harus sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Bambang juga menyampaikan bahwa Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi bagi bangunan yang ditertibkan. Namun, apabila terdapat ruang kosong yang memungkinkan untuk dimanfaatkan, pemerintah dapat membicarakannya bersama pihak terkait.


Skema serupa pernah diterapkan dalam penataan kawasan Jalan Ibrahim Adjie, ketika Perumda Pasar membuka peluang pemanfaatan ruang kosong bagi pedagang terdampak.

Penataan fasilitas umum ini akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung. Dengan cakupan 30 kecamatan dan 151 kelurahan, Pemkot Bandung menilai keterlibatan aparat kewilayahan dan masyarakat menjadi kunci agar penataan berlangsung efektif dan berkelanjutan.***

Posting Komentar

0 Komentar