Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan penyelidikan yang dilakukan sejak 29 Juni 2026 mengalami perkembangan signifikan. Penanganan yang semula berupa dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kini ditingkatkan menjadi dugaan tindak pidana.
"Setelah hampir satu bulan berjalan terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan, kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu proses tindak pidana ringan dihentikan dan penanganannya ditingkatkan," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Farhan menegaskan belum dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung. Namun berdasarkan laporan awal, apabila seluruh unsur pidana terbukti, kasus tersebut berpotensi berujung pada ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Selain proses hukum, Pemkot Bandung juga memeriksa seluruh dokumen perizinan bangunan dan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan. Pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar), DPMPTSP, serta perangkat daerah terkait.
Pemkot memastikan apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran lainnya, seluruhnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemkot Bandung mulai menyiapkan rehabilitasi kawasan bekas penebangan dengan menanam pohon pengganti berukuran besar agar fungsi peneduh dapat segera kembali. Area bekas penebangan juga akan dipasang pembatas sementara untuk mendukung proses pemulihan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Diciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, menyampaikan pihaknya juga menangani keluhan warga terkait aktivitas usaha di kawasan Surya Sumantri. Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan penggunaan saluran drainase tidak terbukti, sementara persoalan kebisingan ditindaklanjuti dengan pembatasan jam operasional serta kesepakatan antara pengelola usaha dan warga sekitar.
Pemkot Bandung saat ini juga tengah menyiapkan regulasi yang lebih tegas mengenai jam operasional usaha yang berada di sekitar kawasan permukiman guna menjaga kenyamanan masyarakat.**
Redaksi






0 Komentar