Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, aturan mengenai penertiban PKL telah mengatur mekanisme penataan, namun tidak mencantumkan kewajiban pemerintah memberikan kompensasi kepada pedagang yang ditertibkan.
“Kalau penertiban PKL itu di Perda clear, tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2026).
Meski demikian, Farhan memastikan Pemkot Bandung tidak menutup kemungkinan adanya solusi bagi PKL yang terdampak penataan. Salah satu opsi yang tengah menjadi pembahasan adalah penyediaan lokasi usaha alternatif.
Rencana tersebut sebelumnya mencuat menyusul adanya tawaran lokasi untuk relokasi PKL di kawasan Cicaheum, termasuk kemungkinan pemanfaatan lahan milik Jaswita, BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Farhan, apabila terdapat lokasi yang dapat digunakan untuk berdagang, perlu dilakukan pembicaraan secara langsung antara pedagang dengan pihak yang memiliki atau mengelola lokasi tersebut.
“Kalau memang ada relokasi seperti disampaikan Pak Sekda Provinsi kemarin di Cicaheum, silakan bernegosiasi dengan pemilik tempat,” ujarnya.
Namun, Farhan mengingatkan bahwa pemindahan PKL ke kawasan usaha formal tidak sederhana. Pedagang harus memperhitungkan berbagai biaya yang sebelumnya tidak menjadi bagian dari struktur usaha mereka, seperti sewa tempat dan biaya pemeliharaan.
Ia mencontohkan kawasan pusat perdagangan seperti BTM yang memiliki kewajiban sewa serta biaya pelayanan setiap bulan.
“Problemnya masuk ke BTM itu kan bagaimanapun juga ada kewajiban sewa tempat dan bayar servis bulanan,” katanya.
Menurut Farhan, kondisi tersebut menjadi tantangan karena banyak PKL belum memiliki struktur pembiayaan usaha yang memperhitungkan biaya sewa maupun pemeliharaan lokasi.
Karena itu, jika solusi relokasi benar-benar akan diterapkan, mekanismenya perlu dibahas secara rinci agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pedagang.
“Saya sangat bersyukur kalau memang itu ada solusinya. Tapi solusinya betul seperti kata Pak Sekda, harus bisa dibicarakan dengan lebih detail dan solusi tersebut sifatnya baru sementara,” ujar Farhan.
UMKM Center Tak Boleh Geser Pedagang Lokal
Selain opsi lahan milik Jaswita, wacana penempatan PKL di UMKM Center juga menjadi perhatian Pemkot Bandung.
Farhan menilai konsep UMKM Center harus tetap menjaga tujuan awal pembentukannya, yakni mendorong pertumbuhan usaha masyarakat di sekitar kawasan.
Ia mengingatkan, apabila seluruh PKL dari luar wilayah dipindahkan ke UMKM Center, keberadaan mereka berpotensi menggeser pelaku usaha lokal yang telah lebih dahulu menjalankan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut.
“Kalau kita memindahkan PKL luar masuk ke dalam UMKM Center sebuah wilayah atau bisnis warga tersingkir. Jadi maksud tujuan dari UMKM Center-nya jadi tidak tercapai,” ucapnya.
Pemkot Bandung, kata Farhan, mendorong agar pedagang yang ingin melanjutkan usaha dapat masuk ke dalam sistem perdagangan formal. Konsekuensinya, biaya sewa dan pemeliharaan harus mulai diperhitungkan dalam struktur biaya usaha.
“Pada dasarnya para PKL didorong untuk sudah masuk ke pasar, bayar sewa. Masukkan biaya sewa tersebut ke dalam struktur penjualan barang dalam modal kerja,” tuturnya.
Farhan menegaskan, penataan PKL tidak semata-mata soal penertiban ruang publik. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha pedagang sekaligus menjaga agar pelaku usaha yang telah lama berada di suatu kawasan tidak kehilangan ruang ekonominya.
Dengan pendekatan tersebut, Pemkot Bandung berharap penataan PKL dapat berjalan sesuai aturan sekaligus menghasilkan solusi yang realistis dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.**



0 Komentar