BAYAR PAJAK KENDARAAN MAKIN MUDAH!
Tak perlu KTP pemilik pertama! 🎉
Pemilik kendaraan bekas kini dapat membayar PKB tahunan & memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.
📄 Siapkan:
✅ STNK asli
✅ KTP pemilik/pengguna saat ini
✅ Surat pernyataan jika diperlukan
⚠️ Khusus pajak tahunan. Untuk pajak 5 tahunan/ganti plat, ketentuannya berbeda.
📍 Cek persyaratan terbaru di Samsat/Bapenda setempat.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengikuti akun Instagram @bdg.bapenda atau menghubungi layanan informasi di 0811-2465-953.
Jangan tunda bayar pajak kendaraan Anda!



0 Komentar