Subscribe Us


 

BAYAR PAJAK KENDARAAN MAKIN MUDAH!


BAYAR PAJAK KENDARAAN MAKIN MUDAH!

Tak perlu KTP pemilik pertama! 🎉

Pemilik kendaraan bekas kini dapat membayar PKB tahunan & memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.


📄 Siapkan:

✅ STNK asli

✅ KTP pemilik/pengguna saat ini

✅ Surat pernyataan jika diperlukan


⚠️ Khusus pajak tahunan. Untuk pajak 5 tahunan/ganti plat, ketentuannya berbeda.

📍 Cek persyaratan terbaru di Samsat/Bapenda setempat.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengikuti akun Instagram @bdg.bapenda atau menghubungi layanan informasi di 0811-2465-953.

Jangan tunda bayar pajak kendaraan Anda!

Posting Komentar

0 Komentar