Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung menata keberadaan PKL agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi ruang publik.
Sejumlah kawasan disebut telah menerapkan pola penataan serupa, di antaranya Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, Taman Wartawan Jalan Malabar, Panjunan, hingga kawasan Pasar Kiaracondong.
Dalam pola tersebut, pedagang tidak hanya dibatasi waktu berjualannya, tetapi juga diwajibkan meninggalkan lokasi dalam kondisi bersih setelah aktivitas perdagangan selesai.
Farhan menegaskan, pemerintah tidak melarang PKL mencari nafkah. Namun, kebebasan berjualan tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan penataan ruang publik.
PKL juga dilarang mendirikan bangunan maupun fasilitas yang bersifat permanen atau semi permanen di lokasi berjualan.
Selain itu, lokasi berdagang tidak boleh berubah fungsi menjadi tempat tinggal ataupun tempat menyimpan gerobak dan berbagai perlengkapan usaha setelah aktivitas perdagangan berakhir.
Pungli Jadi Sorotan
Di tengah penataan tersebut, Pemkot Bandung juga memberikan perhatian serius terhadap potensi pungutan liar terhadap PKL.
Camat, lurah, hingga ketua RW diingatkan agar tidak melakukan pungutan kepada pedagang dengan dalih sewa tempat, uang keamanan, maupun pungutan lainnya yang tidak memiliki dasar hukum.
Penegasan ini penting karena penataan PKL tidak boleh justru melahirkan praktik baru yang membebani pedagang melalui pungutan oleh oknum di tingkat kewilayahan.
Pemkot Bandung menegaskan praktik pungutan liar akan ditindak tegas, termasuk apabila melibatkan oknum aparatur kewilayahan maupun pihak yang memiliki posisi di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, PKL yang tidak mengikuti ketentuan penataan akan menjadi objek penertiban.
Kebijakan ini menempatkan dua hal secara bersamaan: PKL tetap diberi ruang untuk mencari nafkah, tetapi aktivitasnya harus tertib; sementara aparat kewilayahan wajib memastikan penataan berjalan tanpa praktik pungutan liar.
Dengan aturan jam operasional 6–8 jam tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan penerapannya tidak tebang pilih. Pemkot Bandung perlu memastikan setiap kawasan memiliki aturan yang jelas, mekanisme pengawasan yang transparan, serta kanal pengaduan yang mudah diakses PKL apabila menemukan pungutan di luar ketentuan.
Penataan PKL pada akhirnya bukan sekadar soal membatasi waktu berjualan, melainkan bagaimana menciptakan ruang publik yang tertib sekaligus memastikan masyarakat kecil tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya secara aman dan adil.**



0 Komentar