Informasi palsu tersebut beredar melalui dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim mengenai adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Dalam siaran pers yang diterima Humas Kota Bandung, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo memastikan, dokumen tersebut palsu. Menurutnya, tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional selama tiga hari sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang beredar.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegasnya.
Komdigi memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga tetap beroperasi seperti biasa.
Komdigi juga membantah klaim mengenai adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional sebagaimana disebut dalam dokumen palsu tersebut.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan ataupun menghindari transaksi digital karena terpengaruh isu pemadaman internet nasional. Sistem perbankan dan layanan ATM dipastikan tetap beroperasi normal.
Di sisi lain, Komdigi bersama aparat penegak hukum tengah menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga.
Komdigi meminta masyarakat tidak meneruskan dokumen tersebut dan memastikan kebenaran setiap informasi mengenai kebijakan maupun layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah.
Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat (3).
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.
Komdigi akan terus menyampaikan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian di komdigi.go.id. (ray)**
Sumber; Diskominfo Kota Bandung



0 Komentar