Subscribe Us


 

Jelang Jatuh Tempo PBB 30 September 2026, Bapenda Kota Bandung Gencarkan Imbauan kepada Wajib Pajak


MEDIASAKSINEWS | BANDUNG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung terus mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu yang ditetapkan.


Jatuh tempo pembayaran PBB Kota Bandung tahun 2026 ditetapkan pada 30 September 2026. Menjelang batas akhir tersebut, Bapenda melakukan pendekatan langsung kepada Wajib Pajak melalui kegiatan penyampaian imbauan di sejumlah lokasi strategis.


Kegiatan imbauan berlangsung pada 9–11 September 2026 dengan menyasar berbagai pusat aktivitas masyarakat dan badan usaha. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran antara lain Kings Mall, Yogya Kepatihan, Bikasoga, Hotel Savoy Homann, PT KAI (Bajawa), RS Hermina, Superindo, hingga SPBU Antapani.


Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran Wajib Pajak sekaligus memastikan kewajiban pembayaran PBB dapat dipenuhi tepat waktu.


Bapenda mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Dengan membayar lebih awal, Wajib Pajak dapat menghindari potensi kendala administrasi maupun antrean pelayanan menjelang jatuh tempo.


Penyampaian imbauan secara langsung juga menjadi bagian dari upaya Bapenda Kota Bandung mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.


Bapenda berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dapat terus meningkat. Sebab, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung.


Jadi, bagi Wajib Pajak yang belum menunaikan kewajiban PBB tahun 2026, jangan menunggu sampai hari terakhir. Jatuh tempo pembayaran PBB tinggal menghitung hari, yakni 30 September 2026.**

Posting Komentar

0 Komentar