Penyerahan dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Aula Basrief Arief, Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, S.H., M.H., mengatakan penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bagian dari pelaksanaan pemulihan aset.
“Penyerahan Barang Rampasan Negara c.q. Bank BJB Syariah yang diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta bagian dari pelaksanaan pemulihan aset,” ujar Alex.
Adapun barang rampasan yang diserahkan berupa dua bidang tanah yang berada dalam satu hamparan dengan luas keseluruhan 1.493 meter persegi. Di atas tanah tersebut terdapat bangunan dengan luas 1.936 meter persegi yang merupakan bangunan Bengkel Bintang Jaya 2.
Aset tersebut berlokasi di Jalan Inggit Garnasih Nomor 110, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Berdasarkan laporan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sumertadana dan Rekan, nilai aset tersebut mencapai Rp25.899.900.000.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 557 dan Nomor 626 atas nama Andi Winarto dinyatakan dirampas untuk Negara c.q. Bank BJB Syariah.
Proses penyerahan juga telah melalui mekanisme persetujuan dan petunjuk pelaksanaan dari jajaran Kejaksaan. Hal tersebut antara lain berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor B-197/BPA/BPApa.2/08/2026 yang memperoleh persetujuan Jaksa Agung Republik Indonesia pada 12 Agustus 2026.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan petunjuk pelaksanaan penyerahan melalui Surat Nomor B-7663/M.2/BPApa.1/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Dengan penyerahan tersebut, aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan dapat dimanfaatkan oleh Bank BJB Syariah sebagai bagian dari kebutuhan operasional.
Kejari Kota Bandung menyebut langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari optimalisasi pemulihan aset dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana amanat Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.**




0 Komentar