Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kota Bandung dalam rapat kerja bersama Perumda Tirtawening, Senin (14/9/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung Agus Hermawan meminta Perumda Tirtawening menjelaskan secara terbuka selisih antara kapasitas produksi air dan jumlah air yang benar-benar didistribusikan kepada pelanggan.
Menurut Agus, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pelayanan publik, tetapi juga berkaitan dengan potensi pelanggan yang belum terlayani serta potensi pendapatan perusahaan yang hilang.
“Selisih produksi dan distribusi harus ditekan. Air yang tersedia tetapi belum tersalurkan harus dioptimalkan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” demikian pokok perhatian Komisi III dalam rapat tersebut.
Optimalisasi distribusi, lanjutnya, juga berpotensi meningkatkan pendapatan Perumda Tirtawening sekaligus memperbesar kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.
Komisi III turut menyoroti pelayanan air di kawasan Bandung Utara yang hingga kini masih menjadi salah satu titik keluhan masyarakat.
“Kami berusaha menyelaraskan antara pelayanan publiknya. Tirta Wening menjadi mata air, tetapi menjadi sumber air yang bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujar Rizky dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Kota Bandung.
Komisi III berharap pembenahan tidak berhenti pada evaluasi produksi, tetapi berlanjut pada perbaikan jaringan, distribusi, dan pemerataan layanan sehingga masyarakat tidak lagi harus menunggu berjam-jam untuk memperoleh air.
Air tersedia harus benar-benar sampai kepada warga. Jangan sampai persoalan distribusi membuat pelayanan publik dan potensi pendapatan daerah sama-sama terhambat.**
#DPRDKotaBandung #KomisiIII #PerumdaTirtawening #PDAMBandung #AirBersih #Bandung
Sumber; HumasDPRD




0 Komentar