Hanya Miss Komunikasi, Bukan Hal Pokok
Menurut Muh. Yusuf, ketegangan yang muncul antara Tarto Totok dan Hendhi Hidayat sesungguhnya bermula dari kesenjangan komunikasi, bukan perselisihan prinsip.
"Keduanya anggota LKBH Jepara, saling tidak terhubung semata karena kesibukan masing-masing saat membalas komunikasi."
"Perlu saya luruskan: kuasa tidak atas nama LKBH Jepara. Hendhi dan Nanang itu adik-adik saya. Tarto itu anggota saya."
"Sebagai pimpinan sekaligus rekan, sahabat, dan kakak mereka, saya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujarnya.
Siap Lanjutkan Perjuangan Hak Nasabah
Muh. Yusuf menegaskan hal utama tetap berjalan: ia akan membantu melanjutkan upaya yang tertuang dalam surat kuasa — bersama Nanang Ardiansyah, S.H. — untuk mengajukan permohonan resmi ke OJK Perwakilan Jawa Tengah dan Pimpinan Bank Jateng Pusat, Semarang. Tujuannya: keringanan biaya pinalti dan bunga tambahan bagi Dyah Sri Bangun, yang rekam jejak pembayarannya senantiasa lancar melalui sistem potong gaji, tidak pernah menunggak maupun wanprestasi, sehingga berhak diperlakukan adil sesuai UU Perlindungan Konsumen.
"Saya berharap silaturahmi antar rekan sejawat maupun seluruh jajaran GMOCT dapat kembali harmonis," tambahnya.
Tanggapan Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah
Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah M. Bakara menyambut baik pernyataan tersebut:
"Kami sempat bertanya terkait hal ini, namun ternyata murni miss komunikasi. Kami sangat menghargai keterbukaan Pak Yusuf dalam meluruskan kedudukan sekaligus apresiasi kesigapannya tetap memperjuangkan hak Ibu Dyah."
Pelajaran Berharga dari Sekretaris Umum GMOCT
Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS menyampaikan:
"Ini pelajaran berharga: komunikasi yang terputus bisa merenggangkan hubungan baik. Mari ke depan sama-sama kawal hak Ibu Dyah. Atas nama Ketua Umum Bapak Agung Sulistio dan seluruh keluarga besar GMOCT, kami apresiasi respons cepat Bidang Hukum GMOCT."
Team/Redaksi (Penajournalis)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor:gpbin
#DyahSriBangun #BankJatengJepara #GMOCT #UUPerlindunganKonsumen #Klarifikasi #HakNasabah #KomunikasiOrganisasi



0 Komentar