Fakta yang Diketahui
Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarSBI.com, terdapat aktivitas pengolahan getah pinus yang dikaitkan dengan Tayakun di wilayah Kabupaten Batang. Keberadaan aktivitas tersebut menjadi dasar penelusuran KabarSBI.com mengenai aspek legalitas usaha dan pengelolaan lingkungan. Adapun status izin, persetujuan lingkungan, dan klasifikasi limbah harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Hal yang Belum Terverifikasi
KabarSBI.com belum menyatakan sebagai fakta bahwa kegiatan tersebut tidak berizin ataupun menghasilkan limbah B3. Status tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, identifikasi proses produksi, serta pengujian karakteristik limbah apabila diperlukan. Demikian pula, belum dapat disimpulkan terdapat kelalaian pengawasan Satpol PP sebelum diperoleh keterangan mengenai tindakan pengawasan yang telah atau belum dilakukan.
Sorotan Agung Sulistio
Terpisah dari fakta di atas, Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyampaikan sorotan dan pendapatnya terhadap aktivitas tersebut. Agung meminta Satpol PP Kabupaten Batang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeriksaan untuk menjawab persoalan yang masih belum terverifikasi.
“Yang kami pertanyakan adalah legalitas kegiatan dan bagaimana limbah dari proses pengolahan tersebut dikelola. Itu pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan dan dokumen resmi, bukan melalui asumsi. Kalau semuanya sesuai aturan, sampaikan kepada publik agar persoalannya terang,” ujar Agung, Minggu (27/9/2026).
Agung juga mempertanyakan, bukan menyimpulkan, pelaksanaan pengawasan Satpol PP terhadap kegiatan tersebut. Menurut dia, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah pemeriksaan pernah dilakukan, apa yang diperiksa, dan bagaimana hasilnya. “Pertanyaannya, Satpol PP sudah melakukan pengawasan atau belum? Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru menimbulkan persepsi bahwa pengawasan tidak berjalan,” katanya.
Ketentuan Hukum
Secara normatif, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi suatu limbah dikategorikan sebagai Limbah B3, pengelolaannya wajib mengikuti persyaratan yang berlaku. Ada atau tidaknya pelanggaran serta penerapan sanksi harus ditentukan berdasarkan fakta, dokumen, hasil pemeriksaan, dan unsur hukum yang terpenuhi.
Menunggu Klarifikasi Tayakun, Satpol PP, dan DLH
KabarSBI.com mendorong Tayakun, Satpol PP Kabupaten Batang, DLH, serta pihak terkait memberikan klarifikasi sehingga status kegiatan tersebut dapat diketahui secara objektif. Tayakun diberikan ruang hak jawab untuk menunjukkan dokumen legalitas dan menjelaskan sistem pengelolaan limbahnya. Satpol PP dan DLH juga perlu dikonfirmasi mengenai pengawasan atau pemeriksaan yang telah dilakukan. Sampai seluruh keterangan tersebut diperoleh, pertanyaan mengenai legalitas dan pengawasan ditempatkan sebagai hal yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran.
Ruang Hak Jawab Dibuka
GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT - Gabungan Media
Online dan Cetak Ternama



0 Komentar