Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana mengatakan, dari total 18 bangunan liar tersebut, sebanyak 8 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah sebelumnya mendapatkan teguran dan peringatan dari pihak kewilayahan.
Sedangkan penertiban terhadap 10 bangunan lainnya dilakukan oleh petugas sekaligus dilanjutkan dengan proses pembersihan material sisa pembongkaran.
Menurutnya, penertiban tersebut telah dipersiapkan sebelumnya oleh pihak kewilayahan. Sosialisasi dan surat teguran maupun peringatan telah disampaikan kepada pemilik bangunan sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turut dikerahkan untuk mendukung proses penertiban hingga pembersihan lokasi.
“Ini kolaborasi. Hari ini kita menghadirkan Bina Marga dari provinsi, Satpol PP, DSDABM Kota Bandung, DLH dan pihak kewilayahan,” ujarnya.
Sukma juga mengungkapkan, penertiban bangunan liar akan terus dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengembalikan fungsi saluran air serta menata ruang publik.
“Semangat Pemerintah Kota Bandung dan provinsi adalah mengembalikan fungsi saluran air. Jadi, tidak ada PKL yang permanen dan bangli itu secara perlahan, bertahap kita tertibkan semua,” tuturnya.**





0 Komentar