Persoalan tersebut kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandung karena tidak hanya menyangkut administrasi pengelolaan kios, tetapi juga memunculkan dugaan adanya praktik jual beli kios secara ilegal serta pungutan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya prosedur yang dinilai tidak sesuai dalam pengelolaan sejumlah kios.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan pedagang, terutama apabila pembayaran atau pungutan dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Pedagang yang diketahui melakukan pembayaran kepada pihak di luar Perumda Pasar Juara diarahkan untuk menyelesaikan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara apabila ditemukan unsur pungutan liar, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Dugaan Jual Beli Kios Ikut Mencuat
Di tengah penyegelan ratusan kios tersebut, muncul pula dugaan praktik jual beli kios secara ilegal di lingkungan Pasar Ciroyom.
Informasi mengenai dugaan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, yang menyebut informasi awal diterimanya dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Farhan meminta Perumda Pasar Juara melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polrestabes Bandung.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penguasaan, pemanfaatan, maupun transaksi kios di Pasar Ciroyom.
Pemkot Tegaskan OPD Tak Boleh Ikut Negosiasi
Wali Kota Bandung juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh masuk ke dalam proses negosiasi terkait kios apabila hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah.
Larangan tersebut, menurut Farhan, tidak hanya berlaku bagi dirinya, tetapi juga Wakil Wali Kota Bandung serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Penegasan ini menjadi penting di tengah munculnya persoalan pengelolaan kios, agar tidak terjadi konflik kepentingan ataupun pihak tertentu yang mengatasnamakan pemerintah dalam melakukan transaksi dengan pedagang.
Farhan menekankan bahwa pengelolaan pasar harus dilakukan secara transparan, memiliki prosedur yang jelas, dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pedagang Jangan Sampai Menjadi Korban
Penyegelan 243 kios tersebut sekaligus membuka pertanyaan lebih besar mengenai sistem pengelolaan dan pengawasan kios di Pasar Ciroyom.
Pedagang sebagai pengguna fasilitas pasar perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai status kios, besaran sewa, pihak yang berwenang menerima pembayaran, serta mekanisme perpanjangan atau pemindahan hak penggunaan kios.
Pemerintah juga perlu memperketat sistem administrasi dan pembayaran agar seluruh transaksi tercatat secara resmi dan dapat diverifikasi. Saluran pengaduan bagi pedagang juga perlu diperkuat sehingga mereka dapat melaporkan apabila menemukan pihak yang menawarkan kios, meminta pembayaran, atau mengatasnamakan Perumda maupun Pemkot Bandung.
Dengan demikian, persoalan di Pasar Ciroyom tidak berhenti pada penyegelan ratusan kios, tetapi menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pasar secara menyeluruh.
Apabila dugaan jual beli kios ilegal maupun pungutan liar benar-benar ditemukan, proses hukum harus dilakukan secara transparan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, penataan Pasar Ciroyom diharapkan tidak justru membuat pedagang menjadi pihak yang paling dirugikan, melainkan memberikan kepastian hukum, keamanan berusaha, dan pengelolaan pasar yang profesional.
Lantas, siapa yang sebenarnya berada di balik praktik pengelolaan kios tersebut? Dan apakah dugaan jual beli ilegal serta pungutan liar benar-benar terjadi? Publik kini menunggu hasil penyelidikan Perumda Pasar Juara bersama aparat penegak hukum.**



0 Komentar