Rencana aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan regulasi pembangunan. Aliansi menilai, kejelasan dokumen perizinan perlu dipastikan melalui pemeriksaan objektif oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan polemik maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua Aliansi KE-TRIGASS 234, Dede Supriadi yang akrab disapa Wandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Menurutnya, fokus utama aliansi adalah mendorong keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Yang kami minta adalah kejelasan. Kalau proses perizinan memang masih berjalan, harus dijelaskan sudah sampai tahap mana, dokumen apa yang telah dipenuhi, dan bagaimana status administrasinya. Pemerintah harus memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan membiarkan masyarakat bertanya-tanya,” ujar Wandi kepada awak media, Selasa (13/10/2026).
Pembangunan Rampung, Status Perizinan Perlu Dipastikan
Menurut keterangan Wandi, persoalan ini mencuat setelah pihak aliansi melakukan pertemuan dan dialog dengan perwakilan STIK Immanuel. Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan informasi yang diterima aliansi, proses perizinan disebut baru sampai tahap pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan belum mencapai tahap pengajuan akhir kepada instansi terkait, sementara pembangunan disebut telah rampung.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pengelola pembangunan dan instansi berwenang. Karena itu, status administrasi bangunan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.
Aliansi KE-TRIGASS 234 meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan, persyaratan teknis, serta kesesuaian kondisi bangunan di lapangan.
Dalam ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung, PBG merupakan persetujuan terkait pembangunan atau perubahan bangunan sesuai persyaratan yang berlaku. Sementara itu, SLF merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Keduanya memiliki fungsi berbeda sehingga status masing-masing perlu diperiksa berdasarkan jenis bangunan, tahapan pembangunan, dan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah hal yang dinilai perlu memperoleh penjelasan resmi antara lain apakah PBG telah diterbitkan, sejauh mana proses pengajuan apabila masih berlangsung, apakah persyaratan teknis telah dipenuhi, serta bagaimana status SLF apabila bangunan telah atau akan digunakan dan sertifikat tersebut dipersyaratkan.
Aliansi juga mendorong pemeriksaan kesesuaian antara kondisi fisik bangunan dan dokumen yang disetujui. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut diharapkan dilakukan berdasarkan kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasil pemeriksaan yang transparan juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pengelola pembangunan.
Aliansi KE-TRIGASS 234 meminta Pemerintah Kota Bandung dan instansi teknis terkait menjelaskan status dokumen perizinan STIK Immanuel, tahapan administrasi yang telah ditempuh, serta langkah pengawasan yang dilakukan.
Menurut aliansi, pemerintah perlu memberikan respons yang jelas terhadap aspirasi masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah kesimpangsiuran sekaligus memastikan bahwa persoalan administrasi pembangunan ditangani secara profesional.
Aliansi berharap instansi berwenang tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyampaikan hasilnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Bagi aliansi, persoalan ini bukan semata-mata mengenai dokumen administratif, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pengawasan pembangunan di Kota Bandung.
Meski demikian, tuntutan tersebut harus tetap berlandaskan fakta dan tidak mendahului hasil pemeriksaan resmi. Kepastian hukum perlu dijalankan dengan menghormati hak seluruh pihak untuk memperoleh perlakuan yang adil.
Siapkan Sekitar 200 Peserta, Sasar Dua Lokasi
Berdasarkan keterangan awal panitia, aksi tersebut direncanakan melibatkan sekitar 200 peserta dari lima organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi KE-TRIGASS 234. Jumlah tersebut masih berupa estimasi dan dapat berubah menjelang pelaksanaan.
Massa direncanakan membawa spanduk berisi tuntutan serta mobil komando untuk menyampaikan aspirasi. Aliansi menyatakan akan mengedepankan aksi secara damai, tertib, dan sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat umum.
Wandi menyebutkan, terdapat dua lokasi yang sementara direncanakan menjadi sasaran penyampaian aspirasi, yakni instansi pemerintah daerah yang menangani urusan bangunan gedung dan Pemerintah Kota Bandung.
Melalui aksi tersebut, aliansi berharap pemerintah memberikan jawaban resmi mengenai status perizinan pembangunan STIK Immanuel serta menjelaskan langkah pemeriksaan yang dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Adapun jadwal, waktu, dan lokasi pelaksanaan aksi masih perlu dipastikan melalui informasi resmi panitia.
Lima Organisasi Soroti Kepastian Hukum
Rencana aksi ini mendapat dukungan dari lima organisasi yang tergabung dalam Aliansi KE-TRIGASS 234. Masing-masing pimpinan organisasi menyoroti pentingnya transparansi, kepastian hukum, dan tanggung jawab pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Ketua 234 SC, Topan Darma Natapraja, menekankan perlunya pemeriksaan dokumen secara objektif. Menurutnya, persoalan administrasi pembangunan harus diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan prasangka terhadap pihak tertentu.
Ketua LSM Trinusa, Daiman, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan. Ia menilai pengawasan publik dapat menjadi instrumen kontrol sosial selama dilakukan secara bertanggung jawab dan berlandaskan fakta.
Ketua B.O.S.S PAC, Ramdhan, menekankan pentingnya respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. Penjelasan yang jelas dan terukur dinilai dapat mencegah kesimpangsiuran informasi sekaligus memberikan kepastian kepada publik.
Sementara itu, Ketua Umum GASS, Dede Sulaiman, menggarisbawahi pentingnya penyampaian aspirasi secara damai dan sesuai prosedur agar tuntutan dapat ditindaklanjuti dalam koridor hukum.
Adapun Ketua Umum KEBAT, Aceng Tatto, menyoroti kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta perlunya verifikasi perizinan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Kelima organisasi tersebut pada prinsipnya mendorong kejelasan status administrasi, keterbukaan informasi, dan tindak lanjut pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menanti Penjelasan Resmi Pemerintah dan Pengelola
Rencana aksi Aliansi KE-TRIGASS 234 menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bandung dan instansi teknis terkait untuk menjelaskan status perizinan pembangunan STIK Immanuel berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Publik membutuhkan informasi yang jelas mengenai status PBG, pemenuhan persyaratan teknis, serta SLF apabila dipersyaratkan. Pemerintah juga diharapkan menerangkan tahapan administrasi yang telah ditempuh dan langkah yang akan dilakukan apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian.
Di sisi lain, pengelola pembangunan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan agar persoalan dapat dinilai secara proporsional.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola STIK Immanuel maupun instansi pemerintah berwenang mengenai status perizinan pembangunan tersebut. Informasi mengenai tahapan pengurusan melalui OSS yang disampaikan pihak aliansi masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi independen.
Redaksi membuka ruang bagi pengelola STIK Immanuel, yayasan terkait, Pemerintah Kota Bandung, dan instansi teknis untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi dan kepastian hukum menjadi hal penting dalam persoalan ini. Hasil pemeriksaan resmi diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik secara objektif, sekaligus memastikan bahwa seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum.(**)




0 Komentar