Lurah Cihapit, Yoga Hananto mengatakan, pembongkaran mandiri tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pemilik kios.
“Total jumlah kios yang saat ini dibongkar mandiri ada 13. Sebelumnya, saya sebagai lurah telah menyampaikan imbauan bahwa para pedagang tidak boleh membuat bangunan semi permanen sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda,” ujar Yoga.
Menurutnya, imbauan tersebut telah disampaikan beberapa hari sebelumnya dan mendapat respons positif dari para pedagang. Pelaksanaan pembongkaran mandiri pun berjalan dengan aman dan kondusif.
“Alhamdulillah berjalan aman, kondusif, dan semua pedagang menerima serta bersepakat untuk menaati aturan,” katanya.
Yoga menjelaskan, salah satu perhatian utama pemerintah kelurahan adalah keberadaan kios semi permanen yang berdiri di atas trotoar. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Karena itu, pihak kelurahan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk berdagang, namun dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pembongkaran tersebut juga mendapat dukungan dari pengurus RT, RW, serta masyarakat sekitar. Menurut Yoga, keberadaan bangunan semi permanen sebelumnya membuat kawasan tersebut terlihat kurang tertata.
Dengan adanya pembongkaran, kawasan diharapkan menjadi lebih bersih, tertata, dan nyaman, termasuk bagi wisatawan yang berkunjung ke wilayah Cihapit.
“Dengan adanya pembongkaran ini diharapkan ketika nanti kembali berdagang, kawasan menjadi lebih indah dan wisatawan nyaman ketika berkunjung ke wilayah Cihapit,” ujarnya.
Yoga menuturkan, setelah pembongkaran, para pedagang diharapkan tetap menjalankan aktivitas usahanya dengan mematuhi aturan, khususnya terkait konsep lapak bongkar pasang dan tidak menggunakan area yang mengganggu pejalan kaki.
Selain itu, Kelurahan Cihapit juga akan melakukan imbauan lanjutan ke sejumlah titik di wilayah Cihapit yang masih terdapat kios semi permanen. Beberapa pemilik kios di lokasi tersebut disebut telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami berharap masyarakat tetap menaati aturan yang ada. Boleh berjualan, asal sesuai aturan, yaitu berangkat bersih, pulang bersih,” tutur Yoga.**
Sumber; Diskominfo Kota Bandung




0 Komentar