Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan dan pengamanan aset daerah setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan barang rampasan negara dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung kepada Pemkot Bandung ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu, 21 Oktober 2026.
“Penyerahan ini bukan semata-mata proses administrasi ataupun serah terima fisik barang, melainkan juga bentuk pengembalian penguasaan aset kepada pihak yang berhak sesuai dengan keputusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
1. Kantor operasional lama yang berdiri sekitar 1957
2. Kantor operasional baru yang dibangun sekitar 2019
3. Bangunan Rumah sakit hewan yang berdiri sekitar 1957
4. Bangunan Gudang nutrisi yang berdiri sekitar 1957
5. Restoran yang dibangun sekitar 2019
6. Panggung edukasi yang dibangun sekitar 2010.
Pelaksanaan penyerahan mengacu pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Mei 2026 beserta putusan pengadilan sebelumnya.
Ia menyebut, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penjatuhan hukuman pidana terhadap pelaku, tetapi juga dari penyelesaian pemulihan aset dan pengembalian barang kepada pihak yang berhak.
“Penuntutan kita dianggap berhasil manakala sudah sampai tuntas. Tuntas dalam artian bukan hanya memenjarakan orang, tetapi asetnya juga, barang buktinya juga bisa kembali kepada yang berhak atau kerugian negara,” kata Abun.
Menurutnya, penyerahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum dan tata kelola barang milik daerah. Pemkot Bandung akan menindaklanjuti proses tersebut melalui pendataan, pemeriksaan administrasi, serta pengamanan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan kejaksaan dalam penegakan hukum, penyelesaian permasalahan aset, dan membangun tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel,” kata Iskandar.
Ia juga meminta perangkat daerah terkait memastikan seluruh proses tindak lanjut dilakukan secara cermat dan tuntas, termasuk dalam aspek pengamanan hukum atas aset yang telah diserahkan.
Menurutnya, penyelamatan aset bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Pemerintah yang baik tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga amanah, melindungi aset publik, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat,” tuturnya.
Iskandar berharap penyerahan enam bangunan tersebut semakin memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung dan kejaksaan, terutama dalam mencegah penguasaan aset secara melawan hukum serta memastikan pengelolaan kekayaan daerah berjalan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung








0 Komentar