Penertiban tersebut menyasar bangunan permanen tempat tinggal dua lantai yang berdiri menempel dengan bangunan rumah di sekitarnya. Bangunan tersebut dilaporkan belum memiliki PBG dan menjadi bagian dari pengaduan masyarakat karena adanya persoalan rembesan air yang berdampak terhadap bangunan milik pihak pelapor.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan terkait bangunan gedung sekaligus menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Menurutnya, proses penertiban tetap dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
“Yang kita kedepankan adalah bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kita tetap melakukan pendekatan secara persuasif dan mengupayakan komunikasi dengan pemilik maupun penghuni bangunan,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, sebelum proses pembongkaran dimulai, tim gabungan terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan pemilik bangunan dan pihak pelapor. Musyawarah berlangsung di selasar masjid setempat untuk membahas persoalan serta mencari kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima para pihak.
Dalam musyawarah tersebut, pemilik bangunan pada prinsipnya menyatakan bersedia apabila bangunannya dibongkar. Namun, pemilik juga menyampaikan sejumlah keberatan, termasuk permintaan agar terdapat penyelesaian yang dinilai adil bagi pihaknya.
Sementara itu, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa upaya mediasi telah dilakukan sebelumnya. Pihak pelapor juga menyatakan telah menawarkan solusi agar bagian bangunan yang menempel dapat diperbaiki sehingga persoalan yang dikeluhkan tidak kembali terjadi.
Setelah tujuan kedatangan tim gabungan dijelaskan, sebagian pihak keluarga pemilik bangunan sempat menyatakan persetujuan untuk dilakukan pembongkaran. Tim kemudian bergerak menuju bangunan sasaran untuk melaksanakan proses penertiban.
Proses diawali dengan evakuasi dan pendataan barang-barang yang berada di dalam bangunan. Petugas kemudian mulai melakukan penurunan sebagian genteng atau atap bangunan.
Namun, proses tersebut dihentikan setelah seorang penghuni bangunan keluar dan menyampaikan penolakan terhadap pembongkaran. Penghuni meminta adanya pihak yang bertanggung jawab atas proses pembongkaran dan menyatakan belum bersedia bangunannya dibongkar.
“Pada saat proses berjalan, ada penghuni yang menyampaikan keberatan. Karena itu, kita hentikan sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Bambang.
Atas kondisi tersebut, proses penurunan atap dihentikan dan pembongkaran bangunan dua lantai tersebut ditunda.
Bambang menegaskan, penghentian sementara bukan berarti persoalan tersebut selesai. Satpol PP bersama aparatur kewilayahan akan kembali melakukan pendekatan kepada pemilik dan penghuni bangunan untuk mencari titik temu.
“Kita akan komunikasikan kembali melalui aparatur kewilayahan. Harapannya ada solusi yang baik sehingga proses penertiban bisa dilanjutkan secara tertib dan kondusif,” ujarnya.
Barang-barang yang sebelumnya telah dikeluarkan dari dalam bangunan untuk keperluan evakuasi dan pendataan kemudian dikembalikan kepada pemilik.
Penertiban tersebut melibatkan 94 personel gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, perangkat daerah terkait, unsur kewilayahan, TNI, dan Polri. Tim juga didukung sejumlah sarana operasional untuk menunjang proses penertiban.
Bambang menambahkan, pelaksanaan penertiban tetap memperhatikan aspek keamanan dan kondisi di lapangan. Satpol PP, kata dia, akan terus berupaya memastikan setiap langkah dilakukan sesuai ketentuan serta menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.
“Intinya, kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Pemerintah hadir untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan tetap kondusif,” tutur Bambang.**
Sumber ; Diskominfo Kota Bandung



0 Komentar