Subscribe Us


 

Raperda Pengelolaan Sampah Dibentuk Menjadi Regulasi dengan Pembagian Peran yang Lengkap


MEDIASAKSINEWS -- Pimpinan dan Anggota Pansus 16 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dan Tim Naskah Akademik terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa, 6 Oktober 2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P dan didampingi oleh Wakil Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.

Rapat ini juga diikuti oleh para anggota Pansus 16 DPRD Kota Bandung secara hybrid yaitu Nina Fitriana Sutadi, S.I.P., M.I.P; Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd; Agus Hermawan, S.A.P; Ahmad Rahmat Purnama, A.Md; Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag; Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN; Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov; H. Agus Andi Setiawan, S.Pd.I; Nunung Nurasiah, S.Pd; Muhammad Reza Panglima Ulung; Iqbal Mohamad Usman, S.IP., S.H., M.I.P; dan Yoel Yosaphat, S.T.

Dalam rapat tersebut, Pansus 16 bersama Pemerintah Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik melakukan pendalaman terhadap materi Raperda Pengelolaan Sampah. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam pengelolaan persampahan di Kota Bandung.

Pansus 16 menilai pengelolaan sampah membutuhkan regulasi yang tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga mampu memperkuat peran pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan, sehingga menjawab persoalan persampahan yang dihadapi Kota Bandung.* *







Sumber; HumasDPRD 

Posting Komentar

0 Komentar