Subscribe Us


 

Sertijab Kapolda Jabar, ISMAHI Tagih Kepastian Hukum Kasus Sukahaji dan Desak Pengawasan Polri Diperkuat

Koordinator Wilayah ISMAHI Jabar, Muhammad Zakky Noor R., 

MEDIASAKSINEWS | BANDUNG, – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Daerah Jawa Barat menjadi momentum bagi evaluasi penegakan hukum dan penguatan akuntabilitas institusi kepolisian. Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Wilayah Jawa Barat mendesak agar sejumlah persoalan hukum yang belum memperoleh kejelasan, khususnya konflik agraria Sukahaji di Kota Bandung, mendapat perhatian serius dari Kapolda Jabar yang baru, Irjen Pol. Hengki.

Dalam siaran pers bernomor 01.EKS/SP/ISMAHI-JABAR/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, ISMAHI Jabar menyampaikan apresiasi atas serah terima jabatan Kapolda Jawa Barat dari Irjen Pol. Pipit Rismanto kepada Irjen Pol. Hengki yang disebut berlangsung pada Selasa (13/10/2026).

Namun, bagi organisasi mahasiswa hukum tersebut, pergantian kepemimpinan tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial. Momentum ini harus menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

Koordinator Wilayah ISMAHI Jabar, Muhammad Zakky Noor R., menegaskan bahwa keberhasilan kepolisian tidak cukup diukur dari stabilitas keamanan maupun capaian operasional.

Menurut ISMAHI Jabar, ukuran penting lainnya adalah sejauh mana laporan masyarakat ditindaklanjuti, dugaan pelanggaran anggota diperiksa secara objektif, dan setiap warga memperoleh perlindungan hukum tanpa diskriminasi.

Kasus Sukahaji Jadi Perhatian Serius

Salah satu persoalan yang kembali disoroti adalah konflik agraria di kawasan Sukahaji, Kota Bandung. ISMAHI Jabar menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut perlindungan warga, dugaan intimidasi dan kekerasan, serta proses hukum terhadap sejumlah warga yang memperjuangkan ruang hidupnya.

ISMAHI Jabar menyebut telah mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 16 Desember 2025. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik, disiplin, dan kelalaian jabatan oleh anggota kepolisian dalam rangkaian peristiwa di Sukahaji.

Dalam siaran persnya, ISMAHI Jabar mencantumkan nomor penerimaan pengaduan SPSP2/251216000053/XII/2025/BAGYANDUAN

Organisasi tersebut menegaskan bahwa laporan itu merupakan upaya menggunakan mekanisme pengawasan resmi untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Karena itu, dugaan yang dilaporkan harus diuji melalui pemeriksaan objektif dan tidak boleh dianggap terbukti sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

ISMAHI Jabar juga menyinggung perkembangan persidangan terhadap sejumlah warga Sukahaji yang diberitakan pada Desember 2025, termasuk persoalan ketidakhadiran sejumlah saksi yang dijadwalkan hadir.

Atas kondisi tersebut, ISMAHI Jabar meminta kejelasan mengenai perkembangan pengaduan yang telah disampaikan kepada Propam Polri. Informasi mengenai tahapan penanganan dinilai penting bagi publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kerahasiaan pemeriksaan, dan hak seluruh pihak.

“ISMAHI tidak meminta kepolisian memenangkan salah satu pihak dalam konflik. Kami meminta hukum ditegakkan secara objektif, dugaan kekerasan diperiksa, dan perlindungan terhadap warga dijalankan tanpa keberpihakan,” demikian sikap yang disampaikan dalam siaran pers tersebut.

ISMAHI Sampaikan Lima Agenda kepada Kapolda Baru

Dalam momentum pergantian kepemimpinan Polda Jabar, ISMAHI Jabar menyampaikan lima agenda yang diharapkan menjadi perhatian Irjen Pol. Hengki.

Pertama, meminta klarifikasi dan tindak lanjut pengaduan terkait Sukahaji yang disampaikan kepada Propam Polri pada 16 Desember 2025. ISMAHI berharap informasi mengenai status penanganan dapat disampaikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, mengevaluasi penanganan perkara dan pelayanan pengaduan masyarakat. Kepolisian diminta memastikan laporan ditangani secara profesional serta memberikan informasi perkembangan perkara melalui mekanisme resmi, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sesuai ketentuan.

Ketiga, memperkuat pengawasan internal dan akuntabilitas anggota. ISMAHI menilai fungsi pengawasan, termasuk Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), harus berjalan efektif dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik, disiplin, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Keempat, menjamin perlindungan warga dan penegakan hukum tanpa diskriminasi. Kepolisian diharapkan mencegah intimidasi dan kekerasan serta memproses dugaan tindak pidana berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang sah, tanpa mengabaikan hak pihak lain.

Kelima, membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil. ISMAHI Jabar meminta Kapolda Jabar menerima audiensi bersama organisasi tersebut dan perwakilan warga terdampak untuk membahas perkembangan pengaduan Sukahaji serta perbaikan mekanisme pengawasan pelayanan kepolisian.

ISMAHI menegaskan bahwa dialog harus menghasilkan langkah tindak lanjut yang jelas dan terukur, bukan sekadar pertemuan seremonial.

Soroti Pentingnya Pengawasan Berjenjang

Selain meminta tindak lanjut pengaduan, ISMAHI Jabar menekankan pentingnya mekanisme pertanggungjawaban yang melibatkan satuan kerja sesuai kewenangannya.

Kapolda dan Wakapolda memiliki peran dalam kepemimpinan serta koordinasi pelaksanaan tugas. Sementara itu, Itwasda menjalankan fungsi pengawasan internal, Bidpropam menangani dugaan pelanggaran profesi dan disiplin anggota sesuai kewenangannya, sedangkan satuan reserse menangani perkara pidana berdasarkan tugas dan wilayah kewenangan masing-masing.

Adapun Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi salah satu pintu pelayanan penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat sesuai prosedur.

ISMAHI Jabar menegaskan bahwa penyebutan satuan kerja tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa seluruh pihak terkait telah melakukan pelanggaran. Mekanisme kelembagaan justru perlu digunakan untuk memastikan setiap dugaan diperiksa oleh pihak yang berwenang dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Di luar persoalan Sukahaji, ISMAHI Jabar juga menyebut perhatian terhadap perkara ketenagakerjaan Alit Nurzaelani melawan PT Usaha Gunabhakti Mandiri (PT UBGM), yang menurut siaran persnya diberitakan tengah bergulir di Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi pada Desember 2025.

ISMAHI menjelaskan bahwa perkara ketenagakerjaan tersebut bukan pengaduan kepolisian, melainkan bagian dari perhatian organisasi terhadap akses keadilan dan perlindungan hak masyarakat.

Apresiasi Pimpinan Lama, Tantangan bagi Pimpinan Baru

ISMAHI Jabar menyampaikan terima kasih kepada Irjen Pol. Pipit Rismanto atas pengabdian selama memimpin Polda Jawa Barat. Organisasi tersebut berharap berbagai persoalan yang masih membutuhkan kejelasan tetap menjadi perhatian meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.

Kepada Irjen Pol. Hengki, ISMAHI menyampaikan ucapan selamat bertugas sekaligus harapan agar kepemimpinan baru dapat memperkuat kepercayaan publik melalui keterbukaan, profesionalisme, dan evaluasi terhadap persoalan yang membutuhkan pembenahan.

Muhammad Zakky Noor R. menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan kebutuhan nyata bagi masyarakat, terutama bagi warga yang sedang memperjuangkan haknya.

“Pergantian Kapolda harus menjadi momentum untuk menjawab persoalan yang belum memperoleh kejelasan. Bagi warga yang sedang memperjuangkan haknya, kepastian hukum bukan sekadar kalimat dalam undang-undang, melainkan kebutuhan nyata yang menentukan rasa aman dan kepercayaan terhadap negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, ISMAHI Jabar tidak meminta kepolisian berpihak kepada organisasi maupun kelompok tertentu, melainkan memastikan hukum ditegakkan berdasarkan bukti dan setiap warga mendapatkan perlindungan yang setara.

“Kasus Sukahaji harus menjadi pengingat bahwa kehadiran aparat tidak cukup diukur dari keberadaan personel di lapangan. Kehadiran negara harus dirasakan melalui perlindungan terhadap warga, pencegahan kekerasan, proses hukum yang adil, dan pertanggungjawaban ketika muncul dugaan pelanggaran,” tegasnya.

ISMAHI Jabar menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan yang telah disampaikan, mendokumentasikan persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat, serta menggunakan jalur konstitusional dan mekanisme pengawasan yang tersedia.

Bagi ISMAHI Jabar, pergantian kepemimpinan kepolisian semestinya menjadi kesempatan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hukum tidak boleh menjadi alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi batas bagi kekuasaan.**

Posting Komentar

0 Komentar