Kehadiran Halo JPN di ruang publik memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor kejaksaan.
Sejumlah persoalan yang dapat dikonsultasikan di antaranya hukum waris, pertanahan, perkawinan, hingga persoalan hak cipta.
Salah satunya Etrama, warga Dago Atas, yang berkonsultasi mengenai perlindungan hak cipta lagu.
Ia ingin mengetahui perlindungan hukum apabila lagu ciptaannya menjadi viral, kemudian digunakan atau direkam ulang oleh musisi lain tanpa izin.
Hal serupa disampaikan Evi, warga Sadang Serang, yang berkonsultasi mengenai persoalan hukum waris untuk anak-anaknya. Menurutnya, layanan Halo JPN memberikan pemahaman mengenai langkah yang perlu ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
"Ada pencerahan. Jadi, lebih mengerti kita harus melangkah ke mana dan harus mengadu ke mana," tuturnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna menjelaskan, selama ini masyarakat lebih mengenal kejaksaan melalui tugas penyidikan dan penuntutan.
Padahal, Kejaksaan juga memiliki fungsi Jaksa Pengacara Negara yang memberikan pelayanan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Halo JPN untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum. Layanan tersebut dapat diakses secara daring melalui situs web maupun secara langsung seperti yang dilaksanakan di CFD Dago.
Melalui kegiatan ini, masyarakat berkesempatan bertemu langsung dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menanyakan berbagai persoalan hukum. Narendra menegaskan bahwa pelayanan tersebut merupakan konsultasi hukum, bukan pendampingan dalam persidangan maupun konsultasi perkara pidana.
"Persoalan yang banyak ditanyakan antara lain hukum perkawinan, pertanahan, hukum keluarga, dan berbagai informasi hukum lainnya," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebut peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Kota Bandung perlu terus diikuti dengan perluasan akses terhadap informasi dan pelayanan hukum.
Ia mencontohkan adanya ketua RW di Kelurahan Pajajaran yang menggugat keputusan pembatalan pelantikannya oleh lurah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Farhan, hal tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa masyarakat semakin memahami hak-haknya secara hukum.
"Ini salah satu hal baik bahwa kesadaran hukum masyarakat sudah tinggi. Namun, upaya ini tidak boleh berhenti. Akses untuk bisa mendapatkan berbagai macam informasi tentang hukum harus terus dikembangkan dan dibuka ke mana-mana," ujar Farhan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Mohammad Teguh Darmawan menyambut positif pelaksanaan pelayanan hukum secara langsung tersebut.
Menurutnya, kehadiran tim Jaksa Pengacara Negara di tengah masyarakat dapat memperluas akses konsultasi hukum yang selama ini lebih banyak dilakukan secara daring.
Melalui kegiatan Halo JPN di CFD Dago, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi hukum sekaligus memahami hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung








0 Komentar