Subscribe Us


 

Brasil Ungkap Indonesia Kemungkinan Besar Bisa Lanjutkan Transksi Pembelianm SU-35 Rusia Karena Alasan Ini

Indonesia kemungkinan bisa melanjutkan transaksi SU-35 dengan Rusia.
Indonesia kemungkinan bisa melanjutkan transaksi SU-35 dengan Rusia.

MEDIASAKSINEWS -- Indonesia sebelumnya sebenarnya ingin membeli jet tempur buatan Rusia SU-35.

Rencana pembelian tersebut dilakukan Indonesia pada tahun 2018 silam.

Menurut situs berita TASS, Indonesia telah mencapai kesepakatan dengan Rusia terkait pembelian SU-35, jet tempur generasi 4+++.

Kesepakatan tersebut bernilai 1,15 miliar dollar AS untuk 11 unit jet tempur SU-35.

Namun, keputusan Indonesia tersebut terhalang oleh sanksi Amerika yang bisa dijatuhkan ke Indonesia.

Sanksi tersebut disebut CAATSA di mana AS bisa menjatuhkan sanksi kepada negara yang melakukan transaksi dengan negara musuhnya, seperti Iran, Rusia, Korea Utara.

Padahal skema pembayaran dalam bentuk natura yang diusulkan oleh Indonesia telah disepakati oleh Rusia.

Skema tersebut dilakukan dengan melakukan penukaran komoditas barang yang bisa diperdagangkan, seperti minyak kelapa sawit, kopi, karet, dll.

Sehingga pada tahun 2020, Indonesia membatalkan kesepakatan dengan Rusia tersebut, kemudian menawar jet tempur F-35 yang merupakan generasi ke-5 buatan Lockheed Martin.

Namun, tawaran tersebut juga ditolak oleh Amerika Serikat, dengan alasan Indonesia harus masuk daftar tunggu selama 9 tahun.

Menurut Bloomberg, selama waktu tunggu tersebut Indonesia juga diharapkan membeli jet tempur generasi 4 atau 4,5 sebelum membeli F-35.

Situs berita Brasil cavok.com.br menyebut, Amerika Serikat telah menolak usulan Indonesia untuk membeli jet F-35.

Kemudian Indonesia disodori oleh AS pesawat tempur F-16 Block 72 atau pesawat tempur lain yang setara buatan Amerika.

Situs berita Brasil tersebut justru menyebut, Indonesia terhadap F-35 bisa jadi merupakan taktik Washington untuk menolak usulan agar Jakarta bisa melanjutkan akuisisi Sukhoi Su-35, yang perjanjiannya sudah ditandatangani pada 2018.

Keputusan Amerika Serikat itu disampaikan saat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke Washington pada 15 Oktober 2020.

Prabowo mendapat informasi bahwa F-35 memiliki daftar tunggu selama sembilan tahun dan dalam jangka waktu tersebut harus memperoleh jet berdurasi 4 tahun.

Namun, saat ini angin politik baru yang bertiup di Washington dan Undang-Undang Melawan Musuh Amerika Melalui Sanksi (CATSAA) yang tidak diberlakukan di mana pun di dunia, Jakarta mungkin terdorong untuk menghidupkan kembali penjualan Su-35.

Mungkin sulit untuk menolak setengah harga F-35, dengan adanya opsi tukar tambah yang signifikan.

Sumber-sumber Rusia dengan tegas menyatakan bahwa kesepakatan Su-35 berada di jalur yang tepat.

Bahkan menolak laporan Bloomberg pada tahun 2019 bahwa kesepakatan Su-35 telah dibatalkan ketika AS mengancam Jakarta dengan CATSAA.

Berdasarkan undang-undang AS yang kontroversial ini, sanksi dapat dikenakan hanya pada negara-negara yang memiliki hubungan dagang pertahanan yang signifikan dengan Moskow.**




Tim Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar