Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono sebagai Keynote Speaker menyampaikan bahwa tema yang diangkat pada FGD kali ini sangat menarik karena berkaitan dengan benturan rezim publik keuangan negara dengan rezim privat.
Terkait dengan aset tindak pidana korupsi, Wakil Jaksa Agung mengungkapkan bahwa pelaku korupsi akan bertindak cepat dalam mengalihkan aset agar tidak terdeteksi melalui metode money laundring. Oleh karenanya, Wakil Jaksa Agung meminta penyidik harus lebih cepat dalam menyita aset tersebut.
JAM-Pidsus juga menyampaikan sebagai upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, aparat penegak hukum telah dibekali oleh instrumen penyitaan yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 39 KUHAP untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, JAM-Pidsus juga menuturkan tentang kewenangan Kejaksaan melaksanakan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti yang telah dipertegas dalam Pasal 30C huruf g Undang-Undang Kejaksaan RI.
“Sita eksekusi tidak lagi memerlukan izin penyitaan dari pengadilan, menjadikan Jaksa sebagai eksekutor harus cermat dan melakukan telaah yang mendalam sebelum suatu aset dilakukan sita eksekusi,” ujar JAM-Pidsus mengingatkan jajarannya.
“Pemidanaan dilakukan dengan tujuan tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, tetapi juga subyek hukum korporasi guna memunculkan efek penjeraan. Selain itu juga akan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda,” imbuh JAM-Pidsus.
Pada kesempatan ini, JAM-Pidsus juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan RI melalui JAM PIDSUS telah menyetorkan Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun (tiga triliun tujuh ratus delapan puluh miliar rupiah). Angka tersebut melebihi target PNBP dari tahun sebelumnya.
Acara FGD ini menghadirkan narasumber Hakim Agung Yang Mulia Dr. Yanto, S.H., M.H., Expertise Hukum Agraria dan Hak Tanggungan Prof. Dr. Maria, S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A., Expertise Hukum Bisnis dan Perseroan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., dan Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tedy Syandriadi. (K.3.3.1)**
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
0 Komentar