Gugatan pencabutan diajukan oleh Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan dan Adhityo Prihambodo selaku JPN Kejari Kota Bandung. Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut diajukan dengan dalil bahwa tergugat RH telah berkelakuan buruk dengan terbukti bersalah mendasarkan pada putusan pengadilan melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan.
Selain itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menjelaskan, pengajuan pencabutan kekuasaan orang tua tersebut merupakan bentuk kontribusi Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, serta memberikan efek deteren bagi orang tua yang lain untuk tidak berkelakuan buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik.
Adapun dalam gugatan ini, JPN Kejari Kota Bandung juga meminta kepada majelis hakim agar tergugat masih tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada anak kandungnya tersebut.**
Red




0 Komentar