Acara yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI ini menekankan pentingnya kesiapan aparatur hukum untuk beradaptasi dengan perubahan sosial dan teknologi yang cepat.
1. Pandangan yang Benar: Memiliki visi yang jelas tentang apa yang benar dan salah.
2. Ucapan yang Benar: Berkomunikasi dengan nada yang lembut, tanpa menghasut, dan memberikan solusi konstruktif.
3. Perbuatan yang Benar: Melakukan tindakan yang bermanfaat bagi orang lain dan lingkungan.
4. Upaya yang Benar di Bidang Spiritual: Melatih diri melalui meditasi dan refleksi untuk meningkatkan kualitas spiritualitas.
Selain itu, JAM-Intelijen juga memperkenalkan metode berdasarkan teori Skala Kesadaran Hawkins, yang mengajarkan peningkatan dari pola pikir berbasis "force" (pemaksaan) menjadi "power" (pengaruh positif). Praktik meditasi ringan, afirmasi positif, dan pembiasaan perilaku baik disebut sebagai langkah kunci dalam membentuk kepemimpinan berkesadaran.
JAM-Intelijen menekankan bahwa pembentukan kepemimpinan ideal tidak hanya bertumpu pada pendidikan formal atau pengalaman, tetapi juga pada peningkatan kemampuan EQ dan SQ. "Dengan melatih diri menggunakan metode ini, kita dapat menciptakan pemimpin yang bermanfaat bagi masyarakat dan menjawab tantangan era modern," pungkasnya. (K.3.3.1)
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id9







0 Komentar