"Pengamanan dan penertiban PSU perumahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan infrastruktur yang dibangun perumahan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat," tegas Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dharmawan.
Menurut Dharmawan, Pemkot Bandung sebagai pengguna barang wajib melakukan pemantauan dan penertiban penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik daerah guna terpenuhinya tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik.
Ia mengungkapkan, penertiban PSU perumahan harus diawali dengan inventarisasi data, baik secara fisik maupun administratif dalam lingkup kewilayahan, sebagai bahan pengambilan keputusan pembuat kebijakan, khususnya terkait pengawasan dan pengendalian.
Menurutnya, kejelasan data, termasuk data serah terima PSU dari pengembang ke pemerintah daerah juga merupakan upaya optimalisasi tata kelola barang milik daerah. Itu menjadi salah satu penilaian dari 8 indikator yang ada dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK-RI.
Dharmawan menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar proses penertiban ini dapat berjalan lancar dan transparan.
"Kita juga memiliki banyak peluang untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan, antara lain regulasi yang semakin baik, dukungan data dan informaisi, teknologi, serta komitmen dari berbagai pihak," tuturnya.
"Ini diupayakan mampu menjawab beberapa hal terkait kondisi pengamanan dan penertiban PSU perumahan di Kota Bandung. Tentunya aparat kewilayahan sangat membantu pengawasan pengendalian perumahan di Kota Bandung," tuturnya. (yan)**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung







0 Komentar