Adapun perjanjian ini dimaksudkan sebagai landasan kerja sama kedua pihak terkait Pengamanan dan Pembangunan Strategis Nasional, baik berupa pengamanan pembangunan proyek fisik maupun tata Kelola pertambangan mineral dan batubara. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan pembangunan strategis.
1. Pengamanan pembangunan yang bersifat strategis meliputi proyek strategis nasional dan proyek bersifat strategis.
2. Perbaikan tata Kelola pertambangan mineral dan batubara.
3. Pertukaran data dan informasi.
• Pengkajian peraturan perundang-undangan terkait dengan pembangunan strategis pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
• Upaya pencegahan/preventif dan persuasif dalam rangka mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan strategis melalui pemetaan dan analisis ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan;
• Menciptakan kondisi yang kondusif untuk terciptanya pembangunan strategis;
• Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Sedangkan, perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara meliputi:
• Inventarisasi permasalahan pertambangan;
• Perumusan pembenahan tata kelola pertambangan;
• Pengkajian regulasi dan kebijakan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
• Peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia;
• Sosialisasi regulasi/pembenahan tata kelola pertambangan mineral dan batubara.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani hari ini. (K.3.3.1)
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id





0 Komentar