1. Pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka :
• T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
• IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
• SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
• BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja
2. Tersangka T, IJH, SAP dan Tersangka BHW ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 ditahan di Rutan Palembang.
4. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
5. Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang.**
Sumber:
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP. 0821 8243 3955
Email : kejatisumselpenkum@gmail.com





0 Komentar