Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum sinergis dengan Satpol PP Kota Bandung dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
“Upaya ini tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketertiban sosial dan memberikan dampak positif pada kesehatan masyarakat,” ujar Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan RAA. Martanegara, Kamis, 5 Desember 2024.
Rincian barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
Hasil Tembakau (Sigaret Kretek Mesin - SKM):
Jumlah: 3.204.938 batang
Nilai: Rp 4,31 miliar
Potensi kerugian negara: Rp 2,28 miliar
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA):
Jumlah: 2.047 botol
Nilai: Rp 157,57 juta
Potensi kerugian negara: Rp 116,75 juta
Selanjutnya, sisa barang akan dikirim ke PT Solusi Bangun Indonesia Tbk-Bogor untuk penyelesaian akhir proses pemusnahan.
“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi mendukung pembangunan, menertibkan wilayah, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ujar Koswara.
“Sebanyak 98 persen penerimaan kami berasal dari hasil tembakau. Dengan target Rp 36 triliun pada tahun ini, kami terus berupaya menggempur rokok ilegal untuk meminimalisir potensi kerugian negara,” katanya.
Sumber: Diskominfo Kota Bandung









0 Komentar