Penandatanganan ini dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna dan Direktur Utama PT IAS Dendi T. Danianto. Acara ini juga diisi dengan sharing session bertemakan "Business Judgment Rule" untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mitigasi risiko hukum serta meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ungkap JAM-Datun.
Acara ini juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule dalam pengambilan Keputusan. “Direksi PT IAS dan anak perusahaannya diharapkan mampu menerapkan prinsip kehati-hatian, beritikad baik, dan tunduk pada peraturan perundang-undangan dalam setiap keputusan bisnis yang diambil,” tegas JAM-Datun.
Dalam konteks RPJPN 2025-2045, kerja sama ini juga diharapkan dapat mendukung strategi pembangunan berbasis kewilayahan. PT IAS memiliki peran penting dalam mendukung pemerataan pembangunan melalui sektor aviasi dan pariwisata di berbagai wilayah Indonesia, seperti pengembangan kawasan pariwisata internasional di Bali dan Nusa Tenggara serta penguatan superhub ekonomi di Pulau Kalimantan.
Sebagai informasi, PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) adalah sub-holding dari PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney, yang bergerak di bidang aviation services, ground handling & cargo, logistics, hospitality, operation support, dan property. PT IAS berkomitmen untuk mendukung pembangunan sektor aviasi dan pariwisata yang berkelanjutan sesuai dengan visi RPJMN dan RPJPN. (K.3.3.1)**
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id







0 Komentar