Dalam sambutannya, Plt. Direktur IV Irene Putrie menegaskan bahwa pembangunan nasional merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk menjamin keberhasilan proyek dan program strategis tersebut, maka diperlukan upaya pengamanan yang maksimal guna mencegah berbagai bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Selain itu, Plt. Direktur IV menjelaskan bahwa pelaksanaan PPS dilandasi oleh Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen. Adapun ruang lingkup pengamanan meliputi proyek-proyek vital nasional seperti infrastruktur, telekomunikasi, energi, hingga kawasan industri dan ekonomi khusus.
“Pelatihan ini diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan meningkatkan kompetensi teknis dan analitis para peserta, terutama dari Direktorat IV,” imbuh Plt. Direktur IV
• Feri Wibisono, S.H., LL.M. (Mantan Wakil Jaksa Agung RI): berbagi pengetahuan praktis mengenai penerapan, identifikasi potensi, risiko hukum, serta mitigasi risiko pelaksanaan Business Judgement Rule (BJR) dan Diskresi dalam pengambilan keputusan pejabat pemerintah;
• Prihatin, S.H., M.H. (Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara): mewakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, menyampaikan materi terkait pola koordinasi dan sinergitas bidang Datun dengan Bidang Intelijen dalam pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis;
• Setya Budi Arijanta, S.H., M.Kn. (Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah): yang membahas permasalahan-permasalahan mendasar mengenai prinsip-prinsip dasar pengadaan, prosedur dan tahapan pengadaan, serta aspek hukum dan etika dalam pengadaan akibat perubahan regulasi Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Perpres 16 Tahun 2018.
• Irene Putrie, S.H., M.Hum. (Plt. Direktur IV): menyampaikan materi sosialisasi Aplikasi Monitoring Data Proyek Strategis (MODIS) dan rencana pembaharuan Petunjuk Teknis PPS yang meliputi definisi PPS, kriteria PPS, pola koordinasi dengan Pidsus dan Datun, prinsip-prinsip PPS, mekanisme PPS, tindak lanjut laporan/pengaduan dan temuan indikasi tindak pidana dalam PPS, berakhirnya PPS, pelaporan, dan monitoring serta evaluasi.
Di akhir sambutannya, Plt. Direktur IV menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan narasumber serta berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat nyata dalam pelaksanaan tugas pengamanan pembangunan strategis.
“Semoga kegiatan ini semakin memperkuat peran Intelijen Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan pembangunan nasional,” pungkasnya.**
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar