Inisiatif ini menjadi langkah strategis dari Desk PPDN dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara melalui pemanfaatan bijih bauksit sisa hasil pertambangan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang tidak sesuai dengan ketentuan larangan ekspor bahan mentah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010, yang berlaku sejak Januari 2014.
Sejak diberlakukannya ketentuan tersebut, upaya untuk menangani sisa stockpile bijih bauksit tersebut telah dilakukan namun belum berhasil secara signifikan hingga tahun 2024. Melalui pembentukan Desk Koordinasi PPDN oleh Kemenko Polkam lewat Keputusan Nomor 151 Tahun 2024, Tim Pokja yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. mampu menawarkan solusi konkret terhadap permasalahan ini, dengan melibatkan kementerian teknis seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Total volume sisa stockpile di wilayah Kepri ini diperkirakan mencapai 5 juta metrik ton, yang jika diasumsikan bernilai 20 USD per ton, berpotensi menghasilkan penerimaan negara hingga Rp1,4 triliun. Proses pelelangan akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Minerba sesuai dengan ketentuan Pasal 184 PP Nomor 96 Tahun 2021.
Salah satu fokus Desk adalah mendorong pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), melalui berbagai kegiatan edukatif seperti sosialisasi dan pelatihan teknis.
Keberhasilan di Kepulauan Riau ini diharapkan menjadi acuan nasional. Kejaksaan akan terus mendorong penyusunan Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur tata kelola terhadap hasil tambang yang terbengkalai dan belum memiliki status hukum jelas di seluruh wilayah Indonesia.
“Perpres ini akan mengadopsi mekanisme kerja sama yang telah kita buktikan keberhasilannya di sini, sehingga semua aset serupa dapat dioptimalkan untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara”, tutupnya.
“Sebagai puncak dari kerja keras kita bersama dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Senin, 28 Juli 2025, pelaksanaan Pemanfaatan Sisa Stockpile Bijih Bauksit di Provinsi Kepulauan Riau, saya nyatakan secara resmi diluncurkan” tutupnya.
“Melalui kerja keras bersama, hari ini kita siap meluncurkan pemanfaatan aset tersebut dengan asumsi potensi penerimaan negara sebesar kurang lebih 1,4 triliun rupiah. Potensi ini merupakan pendapatan tambahan di luar apa yang telah kami laporkan di Semester I, yang membuktikan betapa besarnya potensi penerimaan negara jika kita terus proaktif dan bersinergi” ucap Sarjono Turin.
Kegiatan launching dan konferensi pers ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi dari Desk PPDN, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gubernur Kepulauan Riau dan Forkopimda, Walikota Tanjungpinang, Bupati Bintan, serta para tokoh masyarakat dan awak media nasional maupun daerah.***
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan
Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar