Subscribe Us


 

Pelaksanaan Tahap II 3 orang Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V (BPTD Kelas II Riau TA. 2022–2023 MYC)


MEDIASAKSINEWS | Rabu tanggal 27 Agustus 2025 -- Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Meranti dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V (BPTD Kelas II Riau TA. 2022–2023 MYC)

Adapaun konstruksi perkara dugaan korupsi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yaitu dimulai sejak BPTD menganggarkan Rp27,6 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V. 

proyek senilai Rp25,9 miliar melalui lelang dimenangkan oleh PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi (KSO) dan dikontrakkan pada 15 November 2022 dengan masa kerja 365 hari.

Pelaksanaan proyek justru dikerjakan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan. Seluruh pencairan dana masuk ke rekening perusahaan tetapi dikuasai oleh MRN. Dalam prosesnya, dibuat tiga kali addendum (pembayaran termin, perubahan nilai kontrak jadi Rp26,7 miliar, serta perpanjangan waktu 90 hari).

Selama pelaksanaan, MRN bersama HB (Direktur PT. Gumilang Sajati/konsultan pengawas) menyajikan laporan progres pekerjaan fiktif hingga 80,824%, yang disetujui RN selaku PPK, dan dijadikan dasar pembayaran 80% atau Rp17,4 miliar. Namun hasil audit teknis menunjukkan pekerjaan nyata hanya 31,68%.


Perbuatan para tersangka yang telah merekayasa laporan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan Kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Riau (30 Juni 2025).

Sdr MRN, HB, dan RN kemudian ditetapkn sebagai tersangka tindak pidana korupsi setelah team penyidik menemukan miminal 2 ( dua alat bukti ) 

terhadap Tsk MRN, bersama-sama Tsk HB dan Tsk RN, ditetapkn tersangka dengan sangkaan

pasal :

Primair :

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001

tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi No. 31 tahun

1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana


Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang

perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi No. 31 tahun 1999

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana

Selanjutnya Ketiga Tersangka MRN, HB dan sdr. RN, dilakukan penahanan oleh

Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai

dengan 15 September 2025.di Rutan kelas II Meranti 

Team Jaksa Penuntut Umum saat ini mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap ketiga tersangka MRN, HB dn RN untuk segera dilimpahkn berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.**


Sumber;

An. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau

Kasi Penerangan Hukum 


Dto


Zikrullah, SH., MH

Jaksa Muda

NIP. 19841025 200912 1 001

Posting Komentar

0 Komentar