Subscribe Us


 

Tajam! Putusan BPSK Diabaikan Pengembang Sindangpanon, LSM LGI: Pemkab Bandung Lemah, Rasa Keadilan Dicederai


MEDIASAKSINEWS | KAB. BANDUNG 24 Mei 2026 (GMOCT) – Pembangkangan PT Pancapuri Raharja terhadap putusan sah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung semakin mendapat sorotan tajam. LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) angkat bicara dan menilai sikap pengembang perumahan Permata Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, itu sangat mencederai rasa keadilan serta melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media anggota, Lensafakta, yang memantau perkembangan terbaru perjuangan warga.

Ketua DPC LSM LGI Kabupaten Bandung, Rulli Gitara, dengan tegas menyayangkan ketidakberdayaan pihak berwenang dan pembiaran yang terjadi. Padahal, warga telah memenangkan sengketa dan memiliki putusan hukum yang mewajibkan pengembang segera membangun fasilitas umum yang hingga kini belum tersedia, mulai dari jalan lingkungan, penerangan jalan, hingga prasarana dasar lainnya. Namun, hingga detik ini, putusan itu hanya menjadi kertas mati yang tak ada nilainya bagi PT Pancapuri Raharja.

"Jika benar putusan BPSK yang sudah memenangkan konsumen belum juga dilaksanakan, ini sangat memprihatinkan. Hal ini secara nyata telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan konsumen di Kabupaten Bandung. Putusan lembaga penyelesaian sengketa adalah produk hukum negara, seharusnya dihormati dan wajib dijalankan oleh siapa pun tanpa kecuali," tegas Rulli Gitara kepada awak media.

Tak hanya melayangkan kritik kepada pengembang, LGI juga menyindir keras kinerja Pemerintah Kabupaten Bandung melalui dinas-dinas teknis terkait. Menurutnya, ketidakhadiran pemerintah dalam mengawasi, menegur, hingga memaksa eksekusi putusan adalah bentuk kelalaian nyata. Padahal, persoalan fasilitas dan legalitas perumahan bukan sekadar urusan bisnis, melainkan hak dasar warga negara yang dilindungi undang-undang.

"Kami sangat menyayangkan jika dinas maupun instansi terkait tidak berperan maksimal menyikapi persoalan ini. Pemerintah daerah harusnya hadir, melakukan pengawasan ketat, mediasi, hingga memastikan hak-hak warga terlindungi. Ini bukan cuma soal bangunan, tapi soal kepentingan luas dan kenyamanan masyarakat yang sudah membayar lunas haknya," serangnya.

LSM LGI kini mendesak Pemkab Bandung, dinas teknis, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan secara serius dan objektif. Pengawasan terhadap pengembang dinilai harus diperketat habis-habisan agar tak ada lagi warga yang menjadi korban kelalaian atau kesewenang-wenangan pengembang nakal.

Rulli juga menegaskan dukungan penuh terhadap langkah perjuangan warga yang konsisten menempuh jalur hukum. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil merasa dikalahkan oleh kekuatan modal atau merasa diabaikan begitu saja.

"Kami mendukung penuh langkah warga memperjuangkan haknya. Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum. Kami berharap semua pihak mengedepankan itikad baik, pengembang segera patuhi putusan, dan pemerintah tegas bertindak. Jangan sampai Kabupaten Bandung menjadi daerah yang membiarkan hukum dikendalikan oleh pengembang," pungkas Rulli Gitara.***

 

(Tim Redaksi GMOCT / Lensafakta)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:gobin

Posting Komentar

0 Komentar