Kali ini forum membahas Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Bandung Kiwari. Kegiatan ini menjadi wadah dialog antara rumah sakit, pemerintah, mitra kesehatan, organisasi masyarakat, serta masyarakat umum guna memperkuat pemahaman terkait standar pelayanan kesehatan, khususnya di Instalasi Gawat Darurat.
Direktur rumah sakit, kata dia, diberikan amanah untuk memastikan seluruh proses pelayanan dan manajemen rumah sakit berjalan sesuai aturan.
“Seluruh jajaran rumah sakit harus bekerja sesuai standar pelayanan yang berlaku. Standar ini dibuat untuk melindungi masyarakat, melindungi petugas kesehatan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Sony.
Ia mengakui, dalam praktiknya sering kali terdapat perbedaan antara harapan masyarakat dengan standar pelayanan yang harus diterapkan rumah sakit.
Perbedaan persepsi tersebut tidak jarang menimbulkan keluhan hingga menjadi perbincangan di media sosial.
“Kadang-kadang apa yang diinginkan masyarakat tidak selalu sama dengan apa yang harus dilakukan sesuai standar. Di sinilah pentingnya edukasi dan komunikasi agar tidak terjadi miskomunikasi,” katanya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap prosedur BPJS rumit, padahal seluruh mekanisme tersebut dibuat untuk menjamin tertib administrasi dan keberlangsungan sistem pelayanan kesehatan.
“BPJS tidak ribet, tetapi memang harus sesuai aturan. Jika prosedurnya tidak diikuti, maka akan menimbulkan persoalan dalam proses klaim dan pelayanan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk terus mengedukasi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sony juga mengingatkan seluruh tenaga kesehatan untuk tetap menjalankan profesinya dengan penuh kesabaran dan mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
“Kita harus sabar karena masyarakat datang dengan harapan untuk dilayani sebaik-baiknya. Selama kita bekerja sesuai standar pelayanan kesehatan, maka semua tindakan yang dilakukan akan memiliki perlindungan yang jelas,” tuturnya.
“Kami hanya memiliki satu tujuan, yaitu bekerja sesuai aturan, sesuai standar, dan melayani masyarakat berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan, bukan semata-mata berdasarkan keinginan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Bandung Kiwari, Arief Budiman mengatakan, penyelenggaraan Forum Komunikasi Publik merupakan wujud komitmen rumah sakit dalam membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat.
Ia menjelaskan, pelaksanaan forum tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
“Forum ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman bersama mulai dari pembahasan rancangan, penerapan hingga evaluasi kebijakan yang kami tetapkan sehingga tercipta kebijakan yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Pihaknya juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan pelayanan yang diterapkan rumah sakit.
“Forum ini bukan hanya menjadi sarana dialog, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami kebijakan yang kami terapkan sekaligus mengajak masyarakat turut serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan,” katanya.
Arief menuturkan, pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terwujud melalui keterlibatan aktif seluruh pihak, baik pemerintah, mitra kesehatan, maupun masyarakat itu sendiri.
Karena itu, RSUD Bandung Kiwari berkomitmen menjadikan Forum Komunikasi Publik sebagai instrumen monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan agar rumah sakit semakin responsif, transparan, dan terpercaya.
“Forum ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi instrumen untuk terus melakukan perbaikan pelayanan sehingga RSUD Bandung Kiwari dapat hadir sebagai rumah sakit yang semakin responsif, transparan, dan dipercaya oleh seluruh warga Kota Bandung,” pungkasnya. (red)**
Sumber ; Diskominfo Kota Bandung









0 Komentar