Melalui akun Facebook pribadinya, Eddy menyampaikan bahwa penebangan pohon yang diduga dilakukan tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena dapat memberikan dampak buruk terhadap lingkungan perkotaan.
“Penebangan pohon yang diduga ilegal di Kota Bandung ini tidak bisa dibiarkan. Harus ditindak tegas agar kejadian yang sama tidak terulang,” ujar Eddy.
Eddy juga mengapresiasi langkah cepat Pemkot Bandung dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, tindakan tegas dari pemerintah daerah dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga lingkungan.
“Bisnis dan komersial tidak boleh merusak lingkungan,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Eddy juga menyoroti kondisi pohon yang telah ditebang hingga bagian akarnya. Ia mengaku prihatin melihat pohon besar yang sebelumnya dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai peneduh kini telah hilang.
“Ini kan pohon gede, sudah sampai akar-akarnya. Kesal kita melihat ini. Kita datang ke sini mau berteduh, tapi ternyata tidak bisa,” ungkapnya.
“Karena yang dipermasalahkan sekarang adalah pemotongan pohon akibat videotron, makanya videotronnya di sini. Tetapi kalau kita cek, dua-duanya itu pemilik sama, cuma berbeda PT saja. Mestinya ini juga kena segel,” katanya.
Saat meninjau lokasi, Eddy menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah fasilitas komersial, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan.
Ia meminta aparat dan pemerintah menjalankan proses penegakan hukum secara konsekuen serta menjelaskan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat secara transparan.
“Yang penting penegakan hukum harus dijalankan. Karena ini merupakan suatu pelanggaran hukum dan pelanggaran hukum terhadap isu lingkungan yang sangat serius,” ujar Eddy.
Menurutnya, keberadaan pohon di kawasan perkotaan memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan, termasuk membantu mengurangi polusi. Karena itu, pemotongan pohon tanpa izin dinilai tidak boleh terulang.
“Saya ikut mendukung adanya penegakan hukum yang konsekuen terhadap kejadian ini. Supaya tidak terulang lagi, tidak boleh ada pemotongan pohon tanpa izin. Karena ini membahayakan dan menyebabkan lingkungan kita bertambah buruk, polusi kita bertambah buruk,” pungkasnya.
Kasus penebangan pohon di kawasan Jalan LLRE Martadinata tersebut kini menjadi perhatian publik. Pemkot Bandung sebelumnya telah mengambil langkah penertiban terhadap fasilitas videotron di lokasi dan menyatakan proses penanganan dugaan pelanggaran terus berjalan.**



0 Komentar