Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung sekaligus anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga atau Kang Awang, mengatakan pihaknya menangkap berbagai aspirasi masyarakat terkait kondisi jalan yang masih gelap, Senin (10/8/2026).
"Kami menangkap aspirasi ini dan tentunya memberikan apresiasi terhadap kritik dan laporan masyarakat. Namun izinkan saya menyampaikan beberapa pandangan dari data yang kami miliki," ujar Kang Awang.
Menurutnya, berdasarkan ruas jalan dalam SK Wali Kota tentang kewenangan jalan, Kota Bandung membutuhkan sekitar 97.476 titik penerangan. Dari jumlah tersebut, sekitar 67.434 titik telah terpenuhi, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 30.042 titik.
Kang Awang menegaskan, kondisi tersebut bukan persoalan yang baru muncul pada periode pemerintahan saat ini.
"Ini bukan masalah yang muncul kemarin sore. Defisit ini terakumulasi selama bertahun-tahun dan melintasi beberapa periode pemerintahan," katanya.
Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk memenuhi seluruh kekurangan PJU juga cukup besar. Biaya pembangunan setiap titik berbeda-beda, tergantung lokasi, spesifikasi dan kebutuhan teknis, dengan kisaran sekitar Rp8 juta hingga Rp44 juta per unit.
Dengan jumlah kekurangan yang mencapai puluhan ribu titik, pemenuhannya diperkirakan membutuhkan anggaran hingga ratusan miliar rupiah.
Karena itu, pembangunan PJU dinilai harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas, terutama wilayah yang memiliki tingkat risiko keselamatan dan keamanan lebih tinggi.
"APBD tidak mungkin menyelesaikan seluruh kekurangan sekaligus. Bukan karena PJU tidak penting, tetapi APBD juga harus membiayai pendidikan, kesehatan, penanganan sampah, perbaikan jalan dan drainase, pelayanan sosial serta kebutuhan dasar masyarakat lainnya," jelasnya.
Tidak Semua Jalan Menjadi Kewenangan Pemkot
Kang Awang juga mengingatkan bahwa tidak seluruh ruas jalan di Kota Bandung berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung.
Salah satunya adalah Jalan Soekarno-Hatta yang merupakan jalan nasional. Sementara sejumlah ruas lainnya seperti Jalan Diponegoro, Supratman, Laswi, Lingkar Selatan dan Peta merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Karena itu, pembangunan maupun penanganan penerangan pada ruas-ruas tersebut membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Pemkot tidak bisa kemudian membangun tanpa koordinasi atau izin di jalan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat ataupun provinsi," ujarnya.
PJU Soekarno-Hatta Ditargetkan Dibangun Triwulan IV 2026
Khusus untuk Jalan Soekarno-Hatta, Pemerintah Kota Bandung telah merencanakan pembangunan penerangan pada segmen Flyover Kopo hingga Jalan Waas, Batununggal.
Pembangunan tersebut direncanakan berlangsung pada triwulan IV 2026. Saat ini, koordinasi teknis dan proses perizinan masih dilakukan bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum.
Kang Awang menyebut DPRD Kota Bandung akan terus mengawal agar program tersebut dapat direalisasikan sesuai target.
Catatan Pembangunan 2025 dan Program 2026
Berdasarkan data yang disampaikan, sepanjang 2025 Pemkot Bandung telah membangun:
- 501 tiang PJU
- 4.244 titik Penerangan Jalan Lingkungan (PJL)
- 120 titik Penerangan Jalan Gang (PJG)
- 1 unit highmast
Sementara pada 2026, program yang direncanakan meliputi:
- 1.080 tiang PJU
- 3.840 titik PJL
- 159 titik PJG
- 1 unit highmast
Menurut Kang Awang, DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut agar target yang telah ditetapkan benar-benar terealisasi.
Dorong Meterisasi dan Pembayaran Berbasis Kinerja
Selain penambahan titik penerangan, DPRD Kota Bandung juga mendorong adanya meterisasi serta sistem pembayaran listrik berbasis kinerja.
Langkah tersebut dinilai dapat membuat penggunaan listrik lebih terukur dan mendorong efisiensi anggaran.
"Kita juga mendorong meterisasi dan sistem pembayaran berbasis kinerja agar penggunaan listrik lebih efisien. Yang dibayar pemerintah kota adalah listrik untuk lampu yang benar-benar menyala dan berfungsi, bukan dihitung secara flat," tutur Kang Awang.
Ia menegaskan, kritik dan laporan masyarakat mengenai jalan gelap merupakan bagian penting dalam pengawasan pelayanan publik.
Pemerintah, menurutnya, tidak boleh menutup mata terhadap kekurangan yang masih terjadi. Sebaliknya, setiap laporan harus menjadi bahan evaluasi untuk mempercepat perbaikan.
"Mari kita kawal bersama. Kota yang terang adalah bagian dari keselamatan, keamanan dan kenyamanan seluruh warga Bandung," pungkasnya.
Masyarakat yang menemukan lampu PJU padam atau ruas jalan yang masih minim penerangan dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Dinas Perhubungan, aplikasi LAPOR!
Maupun hotline PJU 0811-2022-3399.



0 Komentar