Subscribe Us


 

Lindungi Pohon Kota, Wakil Ketua MPR Apresiasi Langkah Cepat Pemkot Bandung


MEDIASAKSINEWS | BANDUNG — Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Bandung dalam menangani kasus pemotongan pohon yang diduga dilakukan secara ilegal di sejumlah titik di Kota Bandung.

Eddy menilai keberadaan pohon di kawasan perkotaan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sehingga tidak semestinya dikorbankan demi kepentingan komersialisasi lahan maupun ruang kota.

Hal tersebut disampaikan Eddy saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Bandung, Senin (11/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Eddy bertemu dengan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk membahas tindak lanjut penanganan pemotongan pohon di sejumlah lokasi.

Eddy mengaku sejak awal memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pemotongan pohon untuk kepentingan pembangunan fasilitas komersial.

«“Saya memang dari awal sudah menaruh perhatian besar terhadap pemotongan pohon yang dilakukan secara ilegal, indikasinya untuk pelaksanaan pembangunan padel yang ada videotronnya,” ujar Eddy.»

Menurut Eddy, persoalan tersebut menjadi serius apabila kepentingan komersialisasi lahan justru mengorbankan aspek lingkungan, terlebih jika pemotongan pohon dilakukan tanpa izin.

Ia mendorong penanganan yang cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, baik di Kota Bandung maupun daerah lainnya di Indonesia.

Eddy juga meminta penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pemotongan pohon tanpa izin. Menurutnya, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan mampu memberikan efek jera.

«“Penegakan hukumnya, baik itu dari aspek penegakan hukum dalam bentuk ganti rugi sesuai dengan ketentuan Perda ataupun lebih daripada itu,” katanya.»

Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Pohon

Eddy mengatakan, penguatan regulasi mengenai perlindungan pohon perlu menjadi perhatian pemerintah dan legislatif. Terlebih, DPR RI saat ini tengah melakukan proses pembahasan revisi undang-undang lingkungan hidup.

Ia berharap revisi regulasi tersebut dapat mempertegas perlindungan terhadap pohon, termasuk pohon yang berada di kawasan perkotaan.

«“Saya kira perlu adanya penegasan di dalam revisi undang-undang lingkungan hidup tentang penanganan masalah pohon ini,” ujarnya.»

Menurut Eddy, pohon memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih besar daripada sekadar memberikan keteduhan. Pohon berperan menyerap dan menyimpan karbon, menjaga kualitas udara, menciptakan lingkungan yang lebih asri, sekaligus menjadi bagian dari wajah sebuah kota.

«“Pohon ini tidak hanya sekadar menyerap CO2 tetapi juga menyimpan CO2. Tidak hanya menyediakan ruang yang lebih asri dan teduh tetapi ini juga sebagai suatu etalase bagi sebuah kota,” tutur Eddy.»

Ia menilai langkah Pemkot Bandung dalam menangani persoalan tersebut dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya dalam menjaga pohon dan lingkungan perkotaan.

Eddy pun mengapresiasi respons Wali Kota Bandung beserta jajaran Pemkot Bandung yang dinilai bergerak cepat dalam menangani persoalan tersebut.

«“Saya menghargai, mengapresiasi gerak cepat Pak Wali Kota untuk melakukan penanganan yang serius terhadap permasalahan ini termasuk juga seluruh jajaran dari Pemkot Kota Bandung,” katanya.»

Eddy berharap kepala daerah lainnya juga mengambil tindakan serupa apabila menemukan pemotongan pohon yang dilakukan secara tidak sah.

Menurutnya, pohon di kawasan perkotaan merupakan salah satu sumber udara bersih bagi masyarakat. Karena itu, kepentingan komersialisasi lahan maupun ruang terbuka tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis pohon.

«“Jangan sampai nanti hutan dan pohon yang kita butuhkan di dalam kota itu justru terkompromikan karena komersialisasi,” ujar Eddy.»

Pemkot Bandung Siapkan Penanaman Kembali

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa Pemkot Bandung telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memulihkan kondisi lingkungan akibat pemotongan pohon tersebut.

Salah satunya dengan menanam kembali 10 bibit pohon mahoni di kawasan Jalan R.E. Martadinata. Pohon yang disiapkan memiliki tinggi sekitar lima meter.

Farhan mengatakan, perencanaan teknis penanaman kembali tersebut akan segera dilakukan dalam satu pekan ke depan.

«“Dalam seminggu ke depan kami akan segera melakukan perencanaan penanaman kembali 10 bibit mahoni tinggi 5 meter,” ujar Farhan.»

Namun, penanaman kembali tidak akan dilakukan secara langsung tanpa memperhatikan kondisi kawasan. Pemkot Bandung terlebih dahulu akan melakukan penataan dan perapihan trotoar di sepanjang Jalan R.E. Martadinata.

Sejumlah perangkat daerah akan dilibatkan, di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perangkat daerah yang menangani perumahan dan kawasan permukiman.

«“Penempatan nanti di titik yang sama tapi kita sesuaikan. Nanti akan ditata ulang,” kata Farhan.»

Selain 10 pohon mahoni untuk Jalan R.E. Martadinata, Pemkot Bandung juga menyiapkan 1.000 bibit pohon hasil penegakan untuk penghijauan di sejumlah ruang terbuka hijau.

Farhan menegaskan, 1.000 bibit tersebut merupakan bagian dari program penghijauan yang berbeda dengan 10 bibit mahoni yang disiapkan untuk Jalan R.E. Martadinata.

Bibit-bibit tersebut nantinya akan disebar di berbagai ruang terbuka hijau di Kota Bandung, terutama kawasan Bandung Timur bagian utara.

«“Kalau itu disebar nanti di beberapa ruang terbuka hijau. Kita kan banyak ruang terbuka hijau di daerah Bandung Timur bagian utara terutama,” ujarnya.»

Empat Titik Jadi Perhatian

Farhan mengungkapkan, kasus pemotongan pohon yang tengah ditangani Pemkot Bandung tidak hanya terjadi di Jalan R.E. Martadinata.

Sedikitnya terdapat empat titik yang menjadi perhatian, yakni Cijerah, Jalan R.E. Martadinata, Jalan Sawung Galing, dan Jalan Dago.

“Total sebenarnya 35 pohon,” kata Farhan.

Untuk kawasan Dago, Farhan mengaku telah melakukan pemantauan langsung pada Minggu pagi. Saat ini, Satpol PP Kota Bandung masih melakukan penyidikan dan Pemkot Bandung menunggu laporan hasil penanganannya.

Farhan juga menyampaikan akan kembali melakukan pemantauan ke kawasan Cijerah untuk melihat perkembangan penanganan kasus pemotongan pohon di lokasi tersebut.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung menjaga keberadaan pohon sebagai elemen penting lingkungan perkotaan sekaligus memastikan pembangunan kota tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.**

Posting Komentar

0 Komentar