ASN diingatkan agar tidak melakukan live streaming di media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam kerja. Aktivitas tersebut dikecualikan apabila dilakukan untuk kepentingan kedinasan, termasuk pengelolaan atau publikasi melalui akun resmi pemerintah.
Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas, disiplin, serta integritas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta SE Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam menjalankan tugas, ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, tanggung jawab dan kesetiaan, menaati ketentuan jam kerja, serta tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi.
Etika bermedia sosial juga menjadi bagian penting dalam menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah. ASN diharapkan tidak menggunakan media sosial dengan cara yang dapat mengganggu produktivitas maupun pelaksanaan tugas pelayanan.
Karena itu, ASN di lingkungan Pemkot Bandung diharapkan dapat membedakan aktivitas pribadi dan kedinasan, terutama ketika menggunakan media sosial pada jam kerja.
Dengan menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, ASN diharapkan mampu menjaga profesionalitas sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Bijak bermedia sosial, tetap profesional saat bertugas.**






0 Komentar