Subscribe Us


 

Pohon Pengganti di Jalan Riau Ditargetkan Tuntas Sebelum September, Pemkot Bandung Siapkan Bibit Setinggi 5 Meter


MEDIASAKSINEWS | BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung bergerak menindaklanjuti penebangan sejumlah pohon di kawasan Jalan L.L.R.E Martadinata (Jalan Riau). Pemkot menargetkan proses penanaman pohon pengganti dapat direalisasikan sebelum memasuki September 2026.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian ketersediaan bibit pohon dengan tinggi minimal lima meter. Informasi tersebut diharapkan diperoleh dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) pada Selasa, 11 Agustus 2026.

“Insyaallah hari Selasa besok saya akan mendapatkan kepastian dari DPKP mengenai ketersediaan bibit pohon yang tingginya minimal lima meter,” ujar Farhan, Senin (10/8/2026).

Menurut Farhan, penanaman pohon berukuran besar membutuhkan persiapan teknis yang tidak sederhana. Trotoar di lokasi penanaman perlu dibongkar agar pohon dapat ditanam sesuai kebutuhan.

Kondisi tersebut harus diselaraskan dengan agenda perbaikan trotoar yang dijadwalkan mulai berlangsung pada September mendatang.

Farhan menyebut koordinasi antara sejumlah organisasi perangkat daerah menjadi penting agar penanaman pohon pengganti tidak berbenturan dengan pekerjaan pembenahan trotoar.

“Menanam pohon tinggi lima meter itu enggak mungkin tanpa membongkar trotoar. Jadi melibatkan banyak pihak,” katanya.

Pemkot Bandung pun berharap seluruh persiapan dapat segera rampung sehingga penanaman bisa dilakukan sebelum September.

“Jadi mudah-mudahan sebelum September kita sudah bisa tanam,” ujar Farhan.

Kasus Penebangan Dilaporkan ke Pemerintah Pusat

Farhan mengungkapkan, persoalan penebangan pohon di Kota Bandung juga telah dilaporkan kepada sejumlah pejabat pemerintah pusat.

Ia menyebut telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Selain itu, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada pimpinan Komisi XII DPR RI yang disebut memberikan perhatian terhadap kasus penebangan pohon di Kota Bandung.

Pemkot Ingatkan Penggunaan Istilah Hukum

Mengenai proses penindakan, Farhan meminta semua pihak berhati-hati menggunakan istilah hukum, khususnya penyebutan status seseorang sebagai tersangka.

Untuk kasus penebangan pohon di Jalan Riau, menurut Farhan, pihak yang melakukan pelanggaran telah teridentifikasi dan telah mendapatkan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

“Hati-hati menyebut istilah tersangka. Kalau pelakunya sudah teridentifikasi dan sudah diberikan sanksi sesuai dengan Perda. Untuk yang di Jalan Riau,” tegasnya.

Sementara itu, penanganan pada tiga lokasi lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Farhan menyebut sejumlah pohon di kawasan Sawunggaling, Jalan Ir. H. Juanda, dan Cijerah telah diberi tanda untuk menjadi bagian dari proses penindakan selanjutnya.

“Yang di Sawunggaling belum ditindak tapi sudah kita tandai. Yang di Ir. Haji Juanda itu juga sudah ditandai tapi belum ditindak. Dan yang di Cijerah juga belum ditindak, akan ada tindakan lanjutan,” ujarnya.

Jalan Riau: Denda Rp100 Juta dan Kewajiban Bibit Pohon

Khusus kasus di Jalan Riau, Pemkot Bandung menyebut telah terdapat sanksi berupa denda sebesar Rp100 juta.

Selain denda, pihak yang dikenai sanksi juga memiliki kewajiban menyediakan sebanyak 1.000 bibit pohon sebagai bagian dari tanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.

Pemkot Bandung menegaskan bahwa penggantian pohon bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kembali kualitas lingkungan dan ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

Secara keseluruhan, terdapat 35 pohon di sejumlah titik yang saat ini menjadi perhatian Pemkot Bandung.

Adapun lokasi penanaman kembali akan ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta agenda pembangunan dan perbaikan trotoar yang dijadwalkan mulai berjalan September 2026.

Pemkot Bandung berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan pembangunan infrastruktur dengan keberadaan ruang hijau dan pepohonan di kawasan perkotaan.**

Posting Komentar

0 Komentar