Aksi mahasiswa di Kantor Pusat Perumda Tirtawening, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, pada 9 September 2026, sebelumnya menyoroti sejumlah isu, antara lain dugaan rangkap jabatan serta besaran penghasilan pejabat di lingkungan perusahaan daerah tersebut.
Maung Kaboa mengapresiasi adanya gerakan mahasiswa tersebut. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa pihaknya memiliki data dan sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum.
“Kita mengapresiasi sebatas mereka aksi. Urus data, kalau pun sama, kita lebih pada data lengkap,” ujar Ketua Umum LSM Maung Kaboa.
Maung Kaboa menyebut pengaduan terkait dugaan rangkap jabatan dan penghasilan pejabat Perumda Tirtawening telah disampaikan kepada Kejari Kota Bandung.
Menurut mereka, isu tersebut juga telah dipublikasikan melalui media sosial dan pemberitaan pada Desember 2025.
Salah satunya pemberitaan pada 18 Desember 2025 dengan judul “Harta, Tahta dan Rangkap Jabatan!! Bukti Skandal dan Keserakahan Oknum Pejabat Perumda”.
Kemudian pada 24 Desember 2025, kembali muncul pemberitaan mengenai audiensi Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung dengan Kejari Kota Bandung melalui judul “Bawa Segepok Bukti, Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung Audiensi dengan Kejari Kota Bandung.”
Maung Kaboa kini kembali meminta agar laporan dan data tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Empat Posisi Disorot
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Maung Kaboa adalah dugaan rangkap jabatan yang dikaitkan dengan pejabat berinisial TP.
Berdasarkan data yang disebut dimiliki Maung Kaboa, TP disebut pernah menduduki sejumlah posisi secara bersamaan, yakni sebagai Dewan Pengawas sekaligus Plt Direktur Pelayanan, Plt Direktur Teknik, dan Plt Direktur Umum.
Maung Kaboa meminta pihak berwenang memeriksa dasar hukum serta legalitas penugasan tersebut.
Mereka juga mempertanyakan mekanisme penetapan penghasilan pejabat yang disebut mencapai sekitar Rp140 juta per bulan.
“Dengan adanya rangkap jabatan tersebut, kami mempertanyakan bagaimana mekanisme penetapan gaji dan penghasilannya. Semua itu harus diperiksa berdasarkan aturan dan dokumen yang ada,” ujar Ua Kaboa.
Menurut Maung Kaboa, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak terdapat kesalahan administrasi maupun pelanggaran ketentuan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah.
Masa Jabatan Plt Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan rangkap jabatan, Maung Kaboa juga menyoroti masa penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) direksi.
Mereka merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, khususnya ketentuan mengenai penugasan Plt direksi.
Berdasarkan dokumen yang disebut dimiliki, penetapan Plt Direksi disebut berlangsung sejak 16 Juni 2025.
Atas dasar itu, Maung Kaboa meminta pihak berwenang memastikan apakah masa penugasan tersebut telah sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa kepastian mengenai legalitas penugasan harus didasarkan pada dokumen resmi, bukan semata-mata asumsi atau kesimpulan sepihak.
Uang Jasa Pengabdian Rp540 Juta Dipertanyakan
Sorotan lainnya menyangkut dugaan pembayaran uang jasa pengabdian yang disebut mencapai sekitar Rp540 juta.
Maung Kaboa mempertanyakan proses administrasi pembayaran tersebut, terutama mengenai urutan dan tanggal dokumen yang menjadi dasar pengajuan.
Mereka menyebut surat pengajuan uang jasa pengabdian tertanggal 28 Agustus 2026, sedangkan Surat Keputusan Pemberhentian Plt Direksi yang disebut menjadi dasar dalam surat tersebut tertanggal 31 Agustus 2026.
Perbedaan tanggal tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan seluruh proses administrasi telah dilakukan sesuai prosedur.
“Bagaimana mungkin surat permohonan pemberian uang jasa pengabdian terbit terlebih dahulu sebelum surat keputusan pemberhentian itu sendiri diterbitkan? Ini yang menurut kami perlu diperiksa,” kata Ua Kaboa.
Meski demikian, Maung Kaboa menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Mereka menyerahkan pembuktian dan pemeriksaan kepada aparat yang memiliki kewenangan.
Soroti Dugaan Aset Meter Air
Selain persoalan jabatan dan penghasilan, Maung Kaboa juga meminta adanya investigasi terhadap dugaan persoalan aset berupa meter air.
Pemeriksaan, menurut mereka, perlu dilakukan mulai dari proses pengadaan, pencatatan, penyimpanan, distribusi hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.
Mereka meminta agar seluruh proses tersebut diaudit secara menyeluruh sehingga keberadaan dan penggunaan aset perusahaan dapat dipastikan berdasarkan dokumen serta pencatatan resmi.
Akan Kembali ke Kejari dan Pertimbangkan Lapor Polda Jabar
Dengan telah adanya Direktur Utama baru di Perumda Tirtawening, Maung Kaboa berharap manajemen baru segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan.
Ua Kaboa mengatakan pihaknya dalam waktu dekat berencana kembali mendatangi Kejari Kota Bandung untuk mempertanyakan perkembangan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan.
Selain itu, Maung Kaboa juga menyatakan akan mempertimbangkan menyampaikan pengaduan kepada Polda Jawa Barat.
“Dengan adanya kepemimpinan Dirut Tirtawening yang baru, kami berharap ada evaluasi, rotasi dan audit menyeluruh terhadap berbagai persoalan dan polemik yang ada di dalam Perumda Tirtawening,” pungkasnya.
Sorotan tersebut menjadi tantangan bagi manajemen baru Perumda Tirtawening untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan.
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Bandung, pemeriksaan terhadap berbagai dugaan persoalan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.**





0 Komentar