Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan diikuti Anggota DPRD Kota Bandung. Rapat ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, para kepala OPD, serta pimpinan kewilayahan.
Raperda usulan wali kota ini bersumber dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II. Raperda baru tersebut yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.
Pengarusutamaan Gender
Pada prinsipnya dilihat dari aspek filosofi, Fraksi PKS mendukung penuh semangat Raperda ini dan mewujudkan pembangunan Kota Bandung yang adil, di mana setiap warga negara baik laki-laki maupun perempuan, bebas dari diskriminasi serta memperoleh kesempatan, akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara.
Selain itu dilihat dari landasan Nilai Agama dan Ketahanan Keluarga, Fraksi PKS menekankan bahwa konsep kesetaraan dan keadilan gender dalam konteks Kota Bandung harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan ajaran Islam yang berakar pada keseimbangan (tawazun), keadilan ('adalah), serta kemitraan sejajar.
Perbedaan peran biologis dan fungsi sosial hendaknya dimaknai sebagai hubungan yang saling melengkapi (complementary) untuk memelihara ketahanan keluarga dan harmoni masyarakat, bukan untuk dipertentangkan.
Dalam rangka Penguatan Payung Hukum Daerah,Fraksi PKS mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bandung yang mengangkat derajat pengaturan PUG dari instrumen Peraturan Wali Kota menjadi Peraturan Daerah guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mengikat.
Selain itu, PKS mendukung institusionalisasi pelembagaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) melalui instrumen Gender Budget Statement (GBS) dan 7 prasyarat PUG sebagai komitmen nyata menghadirkan APBD yang berkeadilan.
Adapun beberapa saran masukan untuk Penyempurnaan Raperda ini antara lain sebagai berikut:
Catatan dalam Pendekatan Berbasis Ketahanan Keluarga (Family-Centric Approach), Raperda perlu menegaskan bahwa strategi PUG di Kota Bandung diarahkan untuk memperkuat keharmonisan dan fungsi keluarga.
Sehingga perlu ada penambahan klausul eksplisit mengenai pemberdayaan perempuan rentan, perempuan kepala keluarga (PEKKA), lansia, dan penyandang disabilitas agar program PPRG benar-benar menyasar kelompok marjinal yang paling membutuhkan perlindungan sosial dan ekonomi.
Dalam Penegakan Hukum dan Sanksi Administratif, Raperda tersebut harus memuat sanksi administratif bagi Perangkat Daerah yang lalai atau tidak melaksanakannya agar kewajiban PUG tidak sekadar menjadi imbauan normatif di atas kertas.
Dalam Raperda ini harus adapasal dengan klausul yang mempertegas garis koordinasi dan pembagian peran antara Pokja PUG (fungsi kebijakan dan fasilitasi) dengan Tim Driver (fungsi penjaminan mutu dan pengawasan anggaran) agar tidak menambah beban birokrasi yang berbelit-belit.
Penjelasan Pasal demi Pasal pada bagian Penjelasan Raperda mayoritas hanya mencantumkan keterangan "Cukup Jelas". Seyogyanya harus dilengkapi Penjelasan Pasal demi Pasal dengan norma autentik dan kriteria operasional untuk meminimalisasi potensi bias tafsir di lapangan.
Pengelolaan Data Terpilah Gender (Pasal 11) harus terhubung dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kota Bandung,agar data terpilah terintegrasi secara real-time dan dapat diakses publik sebagai basis transparansi, riset akademis, dan pengawasan masyarakat.
Berdasarkan catatan dan masukan di atas, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan Menerima dan Menyetujui Raperda tentang Pengarusutamaan Gender untuk dibahas pada tahap selanjutnya di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dengan harapan seluruh catatan masukan konstruktif ini dapat diakomodasi demi melahirkan Perda yang aplikatif, adil, serta membawa kemaslahatan bagi seluruh warga Kota Bandung.
Rumah Susun
Pada prinsipnya Fraksi PKS menyambut baik Raperda tentang Rumah Susun ini sebagai pengganti Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2014 yang sudah tidak relevan dengan regulasi tingkat pusat serta dinamika perkotaan saat ini. Fraksi PKS memberikan apresiasi atas kerangka Raperda yang ditinjau dari tiga asas utama yaitu:
• Aspek Filosofis: Raperda ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 untuk memenuhi hak dasar setiap warga negara atas tempat tinggal yang layak, aman, tertib, terjangkau, dan berkeadilan dalam lingkungan yang berkelanjutan.
• Aspek Normatif Sosiologis: Raperda ini merespons fakta sosiologis keterbatasan lahan perkotaan, tingginya pertumbuhan penduduk, serta kebutuhan mendesak masyarakat Kota Bandung khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap hunian layak,sekaligus sebagai instrumen pencegahan permukiman kumuh dan penataan kawasan secara vertikal.
• Aspek Yuridis: Secara hukum, pembentukan Raperda ini merupakan penyesuaian aturan daerah terhadapperaturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara prinsipil Fraksi PKS Menyetujui Raperda tentang Rumah Susun ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Namun, agar peraturan ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen normatif melainkan benar-benar implementatif, Fraksi PKS menyampaikan beberapa masukan sebagai berikut:
Dalam upaya Perlindungan dan Kepastian Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maka kewajiban Hunian Berimbang 20% (Pasal 14 & 17) sehingga dalam Raperda mewajibkan pengembang Rumah Susun Komersial menyediakan paling sedikit 20 persen Rumah Susun Umum.
Fraksi PKS menekankan bahwa skema konversi kewajiban ini dalam bentuk dana (Pasal 17) harus diawasi secara ketat dan transparan. Dana konversi wajib dialokasikan secara khusus (earmarked) untuk pembangunan hunian MBR di Kota Bandung dan tidak boleh bercampur dengan pendapatan umum APBD.
Dalam hal Penyerapan oleh BUMD (Pasal 58), ketentuan mengenai penugasan BUMD untuk menyerap unit Rumah Susun Umum harus disertai dengan kepastian penyertaan modal serta kesiapan tata kelola BUMD agar tidak menjadi beban finansial baru bagi APBD.
Dalam hal Perlindungan Hak Konsumen dan Akuntabilitas Masa Transisi Pengelolaan (Pasal 63–65), Raperda menetapkan masa transisi pengelolaan oleh pengembang paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan unit.
Fraksi PKS mendorong agar laporan keuangan dan audit akuntan publik atas biaya pengelolaan selama masa transisi dipublikasikan secara terbuka kepada calon pemilik sebelum diserahterimakan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) guna mencegah konflik iuran pengelolaan di kemudian hari..
Dalam hal Standar Pelayanan Minimal Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU), dan Fasilitas Ramah Keluarga, penyerahan PSU dan Lahan Pemakaman (Pasal 33 & 35),kewajiban pengembang menyerahkan PSU dan lahan pemakaman kepada Pemda harus disertai batas waktu penyerahan yang jelas setelah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terbit agar perawatan PSU dapat segera didukung oleh APBD.
Dalam hal pemenuhan fasilitas Ramah Keluarga, Lansia, dan Disabilitas harus ada pasal yang menyatakan secara eksplisit bahwa setiap pembangunan rumah susun wajib memenuhi asas keselamatan, kemudahan, dan ketersediaan sarana ibadah, ruang terbuka hijau (RTH), tempat bermain anak, serta aksesibilitas bagi lansia dan penyandang disabilitas sebagai bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dalam hal Ketegasan Penjelasan Pasal dan Ketepatan Peraturan Pelaksana (Perwal) bahwa penjelasan Pasal demi Pasal masih minimalis dengan banyaknya pasal penting dalam Raperda ini yang pada bagian Penjelasan hanya diberi keterangan "Cukup Jelas". Fraksi PKS meminta agar norma-norma krusial seperti kriteria konversi dana, tata cara perizinan pengelola, dan formula retribusi diberi penjelasan autentik agar tidak memicu multitafsir.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan Raperda Kota Bandung tentang Rumah Susun ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandung, dengan catatan seluruh masukan dan kritik konstruktif di atas diakomodasi secara konkret demi terwujudnya hunian vertikal yang adil, aman, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Kota Bandung.
Barang Milik Daerah
Fraksi PKS menyadari bahwa Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset kekayaan daerah yang sangat vital dan strategis. Harmonisasi Raperda ini harus diletakkan pada tiga landasan utama yaitu:
• Aspek Filosofis: BMD adalah modal sosial dan ekonomi milik seluruh warga Kota Bandung yang dihimpun dari uangrakyat (APBD dan perolehan sah lainnya).Secara filosofis, pengelolaan BMD harus berazaskan amanah, kemanfaatan umum, keadilan, dan transparansi guna sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.
• Aspek Normatif Sosiologis: Ditinjau dari dinamika perkotaan Kota Bandung, Raperda ini merespons kebutuhan mendesak untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal daerah melalui pengoptimalan aset yang belum produktif (idle assets), mencegah risiko kebocoran/sengketa lahan, serta menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara profesional dan akuntabel.
• Aspek Yuridis: Pembentukan Raperda Perubahan ini merupakan keharusan yuridis untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Peraturan perundang-undangan di atasnya yang berlaku.
Fraksi PKS menilai bahwa harmonisasi draf Raperda ini membawa beberapa terobosan positif dalam memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) antara lain:
Ketegasan Struktur & Kejelasan Pembagian Peran: Raperda merinci secara jelas pembagian kewenangan antara Pemegang Kekuasaan Pengelolaan (Wali Kota), Pengelola Barang (Sekretaris Daerah),Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang (Kepala SKPD), hingga redefinisi Pengguna Barang Utama dan Pengguna Barang Bersama.
Hal ini meminimalisasi tumpang tindih tanggung jawab administrasi dan fisik aset. Efisiensi Birokrasi melalui Pendelegasian Kewenangan: Mekanisme pendelegasian kewenangan dari Wali Kota kepada Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang (misalnya untuk persetujuan sewa jangka pendek/menengah dan pinjam pakai) akan memangkas rantai birokrasi, sehingga pengelolaan aset menjadi lebih cepat dan responsif.
Penguatan Legalisasi dan Pengamanan Aset Vital: Mandatak selera pensertifikatan tanah atas nama Pemerintah Kota Bandung serta kewajiban penyelesaian dan penyimpanan dokumen asli kepemilikan secara terpusat pada Pejabat Penatausahaan Barang merupakan langkah preventif dari ancaman gugatan pihak ketiga.
Fleksibilitas Pemanfaatan & Optimalisasi PAD: Diaturnya skema Pemanfaatan BMD yang komprehensif seperti Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) membuka peluang masuknya kontribusi tetap dan pembagian keuntungan bagi Kas Daerah secara transparan.
Secara prinsipil Fraksi PKS Menyetujui Raperda Perubahan Pengelolaan BMD ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Namun, demi penyempurnaan Raperda agar tidak menimbulkan celah hukum di lapangan, Fraksi PKS memberikan masukan dan saran sebagai berikut:
Dalam hal Sistem Pengawasan Pendelegasian Kewenangan (Check and Balances), pendelegasian kewenangan persetujuan sewa dan penggunaan sementara kepada Pengelola Barang (Sekda) dan Pejabat Penatausahaan Barang berpotensi menimbulkan abuse of power jika tidak diawasi secara ketat.
Sehingga seyogiyanya wajib ditambahkan pasal yang mewajibkan Pengelola Barang menyampaikan laporan berkala pemanfaatan dan pendelegasian kewenangan ini secara semesteran kepada DPRD Kota Bandung sebagai bentuk pengawasan publik.
Kehati-hatian dalam Inventarisasi dan Sertifikasi Aset "Tanah Brandgang" & Fasos-Fasum,Pasal 5 ayat (2) huruf b merumuskan pencatatan tanah yang tidak dilekati hak atas tanah (seperti tanah brandgang atau fasilitas umum/sosial) sebagai BMD.
Pada proses pendaftaran ini harus ditopang oleh verifikasi historis dan pemetaan fisik yang cermat bersama masyarakat setempat agar tidak memicu konflik sengketa lahan dengan warga atau menghilangkan hak keperdataan masyarakat yang sah.
Dalam hal Ketegasan Sanksi bagi SKPD yang Membiarkan Aset Menganggur (Idle Assets) Raperda memuat sanksi pembekuan dana pemeliharaan bagi Pengguna Barang yang tidak menyerahkan tanah/bangunan menganggur kepada Wali Kota (Pasal 31 ayat 5).
Fraksi PKS mendukung penuh pasal ini dan meminta agar Inspektorat melakukan audit aset berkala secara menyeluruh ke setiap Perangkat Daerah. Aset yang tidak digunakan wajib segera dialihkan status penggunanya atau dimanfaatkan untuk kepentingan publik/sosial.
Dalam hal Transparansi Penjualan Tanpa Lelang & Pengecualian Limit (Pasal 105 & 114) Penjualan BMD berupa kendaraan perorangan dinas jabatan dan Rumah Negara Golongan III dilakukan tanpa lelang.
Sehingga Penentuan harga limit dan nilai jual (seperti penetapan 20–40 persen untuk kendaraan dan 50 persen untuk rumah negara) harus didasarkan pada hasil penilaian yang objektif dari Penilai Publik/Pemerintah yang independen.
Dalam hal Integritas dan Larangan Bagi Pengurus Barang (Pasal 179A), Pengurus Barang dilarang keras melakukan kegiatan perdagangan, pemborongan, atau menjadi penjamin atas pekerjaan yang dibiayai APBD.
Berkaitan dengan hal tersebut Fraksi PKS meminta sanksi disiplin ASN dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) diterapkan secara tegas tanpa mengabaikan proses hukum pidana jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Dalam hal Penyempurnaan Penjelasan Pasal demi Pasal, bagian Penjelasan Raperda masih banyak yang menggunakan keterangan "Cukup Jelas". Mengingat pengelolaan BMD sangat teknis,penjelasan autentik pada klausul-klausul krusial (seperti tata cara penilaian nilai wajar, formulasi pembagian kelebihan keuntungan KSPI, dan kriteria tanah brandgang) harus dirinci secara jelas dalam raperda ini agar tidak menimbulkan multitafsir saat penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Berdasarkan pertimbangan di atas, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Bandung menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandung, dengan harapan seluruh catatan masukan konstruktif di atas diakomodasi demi terwujudnya tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan membawa kemaslahatan bagi warga Kota Bandung.
Penyertaan Modal Tirtawening
Pada prinsipnya Fraksi PKS menyambut baik Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung dengan pendekatan tiga aspek yaitu:
• Aspek Filosofis: Air merupakan sumber daya alam yang mengandung fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup yang wajib dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 19451. Secara filosofis, pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) yang semula merupakan kekayaan tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pemenuhan hak atas air bersih dan sanitasi, serta kemanfaatan umum bagi warga Kota Bandung.
• Aspek Normatif Sosiologis: Penyertaan modal berupa aset tanah ini dirancang untuk merespons kebutuhan riil dalam mendayagunakan aset daerah agar lebih optimal dan produktif. Pengalihan aset berupa Stasiun Pompa, Jalur Pipa Air Limbah, dan Mata Air bertujuan langsung untuk memperkuat infrastruktur pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah yang sehat bagi masyarakat Kota Bandung.
• Aspek Yuridis: Penyusunan Raperda ini dilaksanakan untuk memenuhi mandat sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pandangan fraksi PKS dalam Raperda ini antara lain adalah sebagai berikut:
Dalam hal Pemenuhan Dokumen Kajian Investasi (Economic Research), penjelasan Umum Raperda menyebutkan bahwa penyertaan modal harus ditunjang oleh kajian ekonomi/investasi (Economic Research) dan kajian pembentukan hukum (The Law Making Process).
Fraksi PKS mendesak agar dokumen kelayakan investasi tersebut dipaparkan secara komprehensif kepada DPRD sebelum Raperda ini disahkan.
Jaminan Tidak Adanya Kenaikan Tarif Beban MBR Penyertaan modal berupa aset tanah Pemda bernilai Rp37,66 miliar ini bertujuan untuk efisiensi operasional dan pengembangan sarana dasar. Oleh karena itu Fraksi PKS berpendapat bahwa penguatan modal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menaikkan tarif air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Penyempurnaan Penjelasan Pasal demi Pasal Hampir seluruh pasal dalam draft Raperda ini pada bagian Penjelasan hanya mencantumkan keterangan "Cukup Jelas".
Fraksi PKS meminta agar norma-norma krusial (seperti mekanisme penilaian aset dan kriteria tata kelola aset yang dipisahkan) diberi penjelasan autentik agar tidak memicu multitafsir dalam implementasinya.
Berdasarkan pencermatan pasal demi pasal dan pertimbangan di atas, Fraksi PKS menyatakan setuju dan menerima Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda Kota Bandung kepada Perumda Tirtawening Kota Bandung untuk dibahas pada tahap selanjutnya di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandung, dengan harapan seluruh catatan kritis, perbaikan pasal, dan masukan tata kelola di atas diakomodasi demi terwujudnya BUMD yang sehat, akuntabel, dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi warga Kota Bandung.***
Sumber: HumasDPRD



0 Komentar